Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Siswanto

Rabu, 21 April 2021 | 15:52 WIB
Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Polri siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono  mengatakan sanksi akan ditegakkan sesuai penilaian anggota Polri di lapangan.

"Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut," katanya.

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Ia menyebutkan sanksi bagi masyarakat yang nekad mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Pemberian sanksi ini, kata Rusdi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan.

"Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," tutur Rusdi.

Ia mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan (6-17 Mei 2021).

Menurut dia, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran.

baca juga

"Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya.

Sebelumnya digelar rapat koordinasi lintas sektor yang diikuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan sejumlah kementerian terkait membahas kesiapan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut ditekankan bahwa kasus terkonfirmasi positif COVID-19 setelah Idul Fitri 2020 lalu meningkat mencapai 93 persen dan angka kematian mingguan mencapai 63 persen.

Berkaca dari kejadian tahun lalu, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Rakor ini dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah di lapangan khususnya Idul Fitri 2021 agar berjalan khidmah, aman dan sehat," ucap Rusdi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas soal ketersediaan pasokan dan harga kebutuhan pokok agar tetap aman selama Ramadhan hingga lebaran. Termasuk tentang pekerjaan pembangunan jalan yang ada di bawah pengawasan Kementerian PUPR juga ikut dilaporkan perkembangannya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas

Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:05 WIB

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Mudik 2026 Lancar dan Aman, DPR Apresiasi Polri

Mudik 2026 Lancar dan Aman, DPR Apresiasi Polri

DPR | Kamis, 02 April 2026 | 11:08 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam

Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal

Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:08 WIB

Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026

Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:00 WIB

Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026

Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:55 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

Terkini

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru

Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains

Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:23 WIB

×