Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang produk herbal merek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.
Ini karena setelah dievaluasi, kedua obat tersebut selain tidak memiliki hasil yang diharapkan, tapi juga bisa membahayakan.
"Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM menurut keterangan pers yang diterima suara.com, Selasa (18/5/2021).
Bahkan agar keputusan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia, BPOM telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien Covid-19
"(Sudah disosialisasikan) Terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM)," jelas BPOM.
Maraknya penggunaan obat tradisional dan herbal oleh masyarakat khususnya untuk penganan Covid-19 cukup mengkhawatirkan, karena hingga saat ini belum ada obat yang paten terbukti bisa mencegah atau mengobati, maka BPOM meminta bantuan para nakes.
Diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.
"Dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," terang BPOM.
Sebelumnya diberitakan, BPOM telah melakukan kajian dan analisa untuk dua produk herbal tersebut, dengan hasil:
Baca Juga: Catat! BPOM Larang 2 Obat Herbal Ini Dipakai untuk Tangani Pasien Covid-19
1. Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM)