Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 19 Mei 2021 | 06:35 WIB
Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19
Ilustrasi obat Covid-19. (Pixabay)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang produk herbal merek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Ini karena setelah dievaluasi, kedua obat tersebut selain tidak memiliki hasil yang diharapkan, tapi juga bisa membahayakan.

"Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM menurut keterangan pers yang diterima suara.com, Selasa (18/5/2021).

Bahkan agar keputusan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia, BPOM telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien Covid-19

"(Sudah disosialisasikan) Terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM)," jelas BPOM.

Maraknya penggunaan obat tradisional dan herbal oleh masyarakat khususnya untuk penganan Covid-19 cukup mengkhawatirkan, karena hingga saat ini belum ada obat yang paten terbukti bisa mencegah atau mengobati, maka BPOM meminta bantuan para nakes.

Diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.

"Dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," terang BPOM.

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah melakukan kajian dan analisa untuk dua produk herbal tersebut, dengan hasil:

baca juga

1. Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM)

Produk ini biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.

2. Salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

RCT sangat diperlukan datanya jika digunakan untuk penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus.

Selain itu, BPOM juga melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," pungkas BPOM RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Bedak yang Tidak Bikin Muka Abu-abu dan Awet Tahan Lama, Sudah BPOM

9 Bedak yang Tidak Bikin Muka Abu-abu dan Awet Tahan Lama, Sudah BPOM

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:20 WIB

2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:54 WIB

Apakah Lipstik Timephoria Sudah Halal dan BPOM? Ini Statusnya dengan 3 Varian Paling Tahan Lama

Apakah Lipstik Timephoria Sudah Halal dan BPOM? Ini Statusnya dengan 3 Varian Paling Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:51 WIB

Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda

Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:14 WIB

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

8 Krim Pencerah Wajah yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Merkuri dan Hidrokinon

8 Krim Pencerah Wajah yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Merkuri dan Hidrokinon

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:18 WIB

9 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah yang Sudah BPOM

9 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah yang Sudah BPOM

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×