Sinetron Zahra Dikecam karena Dianggap Promosi Pedofilia, Apa Gejala Gangguan Ini?

Yasinta Rahmawati, Rosiana Chozanah

Kamis, 03 Juni 2021 | 21:30 WIB
Sinetron Zahra Dikecam karena Dianggap Promosi Pedofilia, Apa Gejala Gangguan Ini?
Sinetron Suara Hati Istri [Instagram]

Suara.com - Sinetron Suara Hati Istri atau yang lebih dikenal dengan Sinetron Zahra mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap mempromosikan tindakan pedofilia. Bahkan, beberapa langsung mengadukannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Secara psikologi, pedofilia didefinisikan sebagai fantasi, dorongan seksual, atau perilaku seksual yang berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan praremaja atau anak-anak, umumnya di bawah 13 tahun, selama setidaknya enam bulan.

Pedofilia dianggap sebagai parafilia, suatu kondisi di mana gairah dan kepuasan seksual seseorang bergantung pada fantasi serta terlibat dalam perilaku seksual yang atipikal hingga ekstrem.

"Pedofil ditentukan oleh keinginan (orientasi seksual) mereka," kata seksolog Ray Blanchard, PhD, asisten profesor psikiatri di University of Toronto, dilansir WebMD.

Berbagai penelitian semakin menunjukkan bahwa orientasi pedofilia adalah bawaan, menurut The Conversation. Tetapi pada kenyatannya penyebab pedofilia sangat beragam dan kompleks.

Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak laki-laki. [Shutterstock]
Ilustrasi pedofilia [Shutterstock]

Berdasarkan Psychology Today, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Edisi Kelima (DSM-5) menjelaskan ada beberapa kriteria agar gangguan pedofilia dapat didiagnosis, yakni:

  1. Seseorang memiliki fantasi, dorongan, atau perilaku seksual berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak praremaja (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda) selama minimal 6 bulan.
  2. Dorongan seksual ini telah ditindaklanjuti atau telah menyebabkan penderitaan yang signifikan atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau area penting lainnya.
  3. Orang tersebut setidaknya berusia 16 tahun, dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak yang menjadi targetnya. Namun, ini tidak termasuk seseorang di masa remaja akhir yang terlibat dalam hubungan seksual berkelanjutan dengan anak berusia 12 atau 13 tahun.

Selain itu, diagnosis gangguan pedofilia harus menentukan apakah orang tersebut secara khusus tertarik pada anak-anak atau tidak, jenis kelamin yang membuatnya tertarik, dan apakah dorongan seksual terbatas pada inses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komentar Mathias Muchus soal Dugaan Pelanggaran Sinetron Zahra

Komentar Mathias Muchus soal Dugaan Pelanggaran Sinetron Zahra

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 19:00 WIB

KPI Juga Minta Cerita Sinetron Zahra Diubah, Tak Kampanye Nikah Dini

KPI Juga Minta Cerita Sinetron Zahra Diubah, Tak Kampanye Nikah Dini

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:37 WIB

Didepak dari Sinetron Zahra karena Promosi Pedofilia, Lea Ciarechel: Mohon Maaf Banget

Didepak dari Sinetron Zahra karena Promosi Pedofilia, Lea Ciarechel: Mohon Maaf Banget

Banten | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:58 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×