Kasus Harian Covid-19 Capai 14 Ribuan, Kenapa Pemerintah Masih Enggan Lockdown?

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 22 Juni 2021 | 10:45 WIB
Kasus Harian Covid-19 Capai 14 Ribuan, Kenapa Pemerintah Masih Enggan Lockdown?
Ilustrasi Covid-19 (Elements Envato)

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan berlaku mulai hari ini Selasa (22/6/2021). Pengetatan PPKM ini juga dilakukan sekaligus menanggapi permintaan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk memperketat PPKM di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia yang tembus 14 ribu kasus, Senin (21/6).

"(Permintaan WHO) sudah direspons pemerintah dengan pengetatan PPKM Mikro," ujar Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto, saat dihubungi suara.com, Senin (21/6/2021).

Banyak masyarakat yang mempertanyakan perbedaan aturan dengan PPKM mikro sebelumnya. Menurut Hery, aturan pengetatan PPKM mikro terbaru ada pada praktik pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih intens.

Kata Hery, operasi yutisi atau penegakan protokol kesehatan akan dipertegas dengan mendisiplinkan kerumunan di masyarakat, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.

"Kegiatan perkantoran restoran, tempat ibadah, lebih dibatasi lagi. Subtansinya sama, pembatasan kegiatan masyarakat atau sosial," tutur Hery.

Jika sebelumnya PPKM mikro, dine in atau makan di restoran, dan work from office (WFO) hanya jumlah maksimal 75 persen, maka saat pengetatan PPKM mikro jumlah maksimal hanya bisa 25 persen. Aturan ini berlaku di zona merah Covid-19.

"Tempat ibadah juga ditutup sementara," imbuh Hery.

Hal ini juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun tentang Perpanjangan PPKM mikro, dengan kategori zona hijau tidak ada satupun kasus Covid-19 di satu RT.

Sedangkan zona kuning, jika ada satu hingga dua kasus Covid-19 di satu RT. Sedangkan zona merah, ada lebih dari tiga kasus Covid-19 di satu RT.

baca juga

Di sisi lain, alih-alih menerapkan PPKM mikro Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban meminta pemerintah mengganti istilah PPKM dengan lockdown.

Meskipun subtansi atau pemberlakuannya sama, namun istilah lockdown akan menunjukkan komunikasi yang lebih serius pada masyarakat.

"Kebijakan lockdown akan mengesankan bahwa situasi darurat saat ini benar-benar darurat, sehingga masyarakat juga sadar akan hal itu. Tidak usah lama-lama dan memang butuh kesabaran serta kesadaran dari semua pihak," ungkap Prof. Zubairi beberapa waktu lalu melalui cuitannya di Twitter beberapa waktu lalu.

Sayang, saat dikonfirmasi lebih jauh alasan pemerintah enggan memberlakukan lockdown saat kasus harian Covid-19 melonjak, dan angka ketersediaan tempat tidur Covid-19 di rumah sakit menipis, Hery tidak menanggapi lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Desakan Lockdown, Ketua Satgas Ganip: PPKM Mikro Masih Efektif Kendalikan Covid

Soal Desakan Lockdown, Ketua Satgas Ganip: PPKM Mikro Masih Efektif Kendalikan Covid

News | Senin, 21 Juni 2021 | 17:43 WIB

Soal Usulan Lockdown, Bobby Nasution: Tak Semudah yang Dibayangkan

Soal Usulan Lockdown, Bobby Nasution: Tak Semudah yang Dibayangkan

Sumut | Senin, 21 Juni 2021 | 17:19 WIB

Muncul Seruan Indonesia Lockdown, 4 Bukti COVID-19 Menggila, Masih Bandel?

Muncul Seruan Indonesia Lockdown, 4 Bukti COVID-19 Menggila, Masih Bandel?

Bali | Senin, 21 Juni 2021 | 15:14 WIB

Terkini

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

×