PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Rincian Pembatasan Baru yang Diterapkan

Yasinta Rahmawati, Fita Nofiana

Kamis, 01 Juli 2021 | 20:18 WIB
PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Rincian Pembatasan Baru yang Diterapkan
Ilustrasi penyebaran virus corona B117 (Kolase foto/ANTARA/Shutterstock)

Suara.com - Akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini akan dilakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali sesuai arahan Presiden.

Namun perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif," jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam rilis yang diterima oleh Suara.com pada Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari Organisasi Kesehatan DUnia (WHO) yang membaginya ke dalam empat level. Semetara pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. 

Dalam rilis tersebut, secara rinci PPKM Darurat ini akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa di antaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden


Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Semenyata untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat  beroperasi 24 jam.

baca juga

Dalam berpergian, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," jelas Wiku.

Prof Wiku mengingatkan bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," pungkas Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

Health | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:51 WIB

Warga Australia Kesal Ada Keluarga Positif Covid-19 Terbang dari Indonesia

Warga Australia Kesal Ada Keluarga Positif Covid-19 Terbang dari Indonesia

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:49 WIB

Sinovac, Pfizer, atau AstraZeneca, Mana Vaksin Terbaik untuk Lawan Covid-19?

Sinovac, Pfizer, atau AstraZeneca, Mana Vaksin Terbaik untuk Lawan Covid-19?

Tekno | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:45 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×