PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Rincian Pembatasan Baru yang Diterapkan

Yasinta Rahmawati, Fita Nofiana

Kamis, 01 Juli 2021 | 20:18 WIB
PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Rincian Pembatasan Baru yang Diterapkan
Ilustrasi penyebaran virus corona B117 (Kolase foto/ANTARA/Shutterstock)

Suara.com - Akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini akan dilakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali sesuai arahan Presiden.

Namun perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif," jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam rilis yang diterima oleh Suara.com pada Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari Organisasi Kesehatan DUnia (WHO) yang membaginya ke dalam empat level. Semetara pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. 

Dalam rilis tersebut, secara rinci PPKM Darurat ini akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa di antaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden


Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Semenyata untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat  beroperasi 24 jam.

Dalam berpergian, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," jelas Wiku.

Prof Wiku mengingatkan bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," pungkas Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

Health | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:51 WIB

Warga Australia Kesal Ada Keluarga Positif Covid-19 Terbang dari Indonesia

Warga Australia Kesal Ada Keluarga Positif Covid-19 Terbang dari Indonesia

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:49 WIB

Sinovac, Pfizer, atau AstraZeneca, Mana Vaksin Terbaik untuk Lawan Covid-19?

Sinovac, Pfizer, atau AstraZeneca, Mana Vaksin Terbaik untuk Lawan Covid-19?

Tekno | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:45 WIB

Terkini

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Health | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:57 WIB

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:33 WIB

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:18 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:27 WIB

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:44 WIB

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:09 WIB

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:22 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB