Pengertian Protokol Kesehatan 6M Untuk Cegah Covid-19, Ini Bedanya dengan 5M dan 3M

Ririn Indriani, Lilis Varwati

Senin, 09 Agustus 2021 | 08:47 WIB
Pengertian Protokol Kesehatan 6M Untuk Cegah Covid-19, Ini Bedanya dengan 5M dan 3M
Sejumlah penari berlatih dengan menggunakan pelindung wajah di Sanggar Eschoda Management, Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (13/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejak awal pandemi Covid-19, protokol kesehatan termasuk salah satu yang sering digaungkan pemerintah juga para pakar kesehatan.

Bahkan meskipun seseorang telah divaksinasi Covid-19, tetap diwajibkan penerapkan protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksin bukanlah hal utama dalam mencegah infeksi virus corona tersebut, sehingga selama pandemi Covid-19 masih terjadi, mematuhi protokol kesehatan menjadi hal mutlak.

"Vaksin akan membantu menyelamatkan nyawa tapi jika kita hanya mengandalkan vaksin maka kita membuat kesalahan. Perubahan perilaku harus menjadi pondasi utama," kata Wiku dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.

INFOGRAFIS: 5 Tips Ajari Anak Protokol Kesehatan
INFOGRAFIS: 5 Tips Ajari Anak Protokol Kesehatan

Sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 kini menjadi 6M.

Aturan itu memang berubah, sebab sejak awal pandemi protokol kesehatan yang ditekankan masih 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Seiring berkembangnya wabah virus SARS Cov-2 tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menambahlan aturan 3M menjadi 5M.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, 2M lainnya ditambahkan yaitu menjauhi kerumunan ketika berada di luar rumah dan mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar rumah jika bukan kebutihan mendesak.

Setelah itu, pada akhir Juli lalu, Satgas Penanganan Covid-19 kembali menambahkan satu poin protokol kesehatan yang kini menjadi 6M.

baca juga

Protokol kesehatan 6M itu meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan di dalam negeri dan seluruh daerah terutama yang masih dalam kategori PPKM level 4 dan level 3.

Masih dikutip dari surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 16 tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan Pekerja yang Bertugas di Luar Rumah
INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan Pekerja yang Bertugas di Luar Rumah
  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Itulah pengertian protokol kesehatan 6M dan bedanya dengan 5M dan 3M, sebagai upaya untuk menekan penyebaran atau penularan virus Corona Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

DPR | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:15 WIB

COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes

COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes

Video | Rabu, 06 Desember 2023 | 09:00 WIB

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:29 WIB

Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Video | Senin, 22 Mei 2023 | 14:20 WIB

Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Health | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:07 WIB

Masker Sudah Tak Diwajibkan, Protokol Kesehatan Ini Jangan Sampai Ditinggalkan Ya!

Masker Sudah Tak Diwajibkan, Protokol Kesehatan Ini Jangan Sampai Ditinggalkan Ya!

Health | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:49 WIB

Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi

Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi

Foto | Minggu, 22 Januari 2023 | 13:20 WIB

Presiden Jokowi Minta Perketat Protokol kesehatan Saat Terima Turis Asal China

Presiden Jokowi Minta Perketat Protokol kesehatan Saat Terima Turis Asal China

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:23 WIB

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Taman Hiburan 'Dragon Ball Z' Siap Dibangun di Paris

Taman Hiburan 'Dragon Ball Z' Siap Dibangun di Paris

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:45 WIB

5 Tips Memilih Sepatu Lari Carbon Plate Terbaik, Bukan Cuma Empuk dan Bouncy

5 Tips Memilih Sepatu Lari Carbon Plate Terbaik, Bukan Cuma Empuk dan Bouncy

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:19 WIB

×