Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB
Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut
Warga melintas saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jelang akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali. Hal itu diungkap Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Usai aturan PPKM dicabut, sejumlah aturan lain mengalami penyesuaian seperti penggunaan masker, kerumunan dan mobilitas yang jadi lebih longgar dibanding saat COVID-19 sedang mengganas.

Meski tak ada lagi pembatasan kerumunan, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada pada risiko penularan COVID-19 dengan memprioritaskan protokol kesehatan, terlebih ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir karena penyakitnya pun masih ada. Simak aturan prokes terbaru usai PPKM dicabut berikut ini.

1. Penggunaan Masker

Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama dalam kondisi berikut:

  • Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
  • Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
  • Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19.

''Namun saya minta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,'' terang Jokowi. Hal ini berarti meski status PPKM dicabut, protokol kesehatan tidak lantas dilonggarkan.

2. Cuci tangan

Meski PPM telah dicabut, anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. Namun, PeduliLindungi sifatnya tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah.

4. Test Antigen atau PCR

Pemerintah sudah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 usai PPKM resmi dicabut. Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.

5. Vaksinasi

Meski COVID-19 mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB

Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum

Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:36 WIB

Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik

Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:55 WIB

Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI

Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:31 WIB

Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau

Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:52 WIB

Terkini

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB