Catat, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Naik Bus, Kereta, dan Pesawat

Senin, 25 Oktober 2021 | 17:48 WIB
Catat, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Naik Bus, Kereta, dan Pesawat
Ilustrasi kabin pesawat.[Pexels/Sourav Mishra]

Suara.com - Penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat anak di bawah 12 tahun boleh bepergian menggunakan transportasi umum termasuk bus, kereta, dan pesawat.

Hal ini sebagaimana perubahan aturan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Diungkap Jubir Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro, bahwa anak di bawah 12 tahun yang akan naik transportasi umum seperti kereta dan bus perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter, sebagai pengganti vaksinasi Covid-19.

"Perkembangan situasi Covid-19 yang sudah lebih terkendali, anak di bawah 12 tahun oleh pemerintah boleh transportasi umum, tapi harus menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti vaksin," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi bersama Radio Kesehatan, Senin (25/10/2021).

Ilustrasi kereta api [KAI]
Ilustrasi kereta api [KAI]

Seperti diketahui di Indonesia belum mengeluarkan izin vaksinasi Covid-19 yang aman untuk anak di bawah 12 tahun, lantaran menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI data uji klinis vaksin untuk anak belum lengkap.

Selain surat dokter, anak di bawah 12 tahun yang naik kendaraan umum untuk perjalanan jauh, perlu menjalani tes antigen atau tes PCR maksimal 1x24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan,

Namun untuk moda transportasi udara, anak di bawah 12 tahun wajib menjalani tes PCR, lantaran tes antigen sudah tidak bisa diterima untuk naik pesawat domestik.

Apalagi kini tempat duduk pesawat sudah tidak lagi berjarak, yang artinya penumpang transportasi udara sudah 100 persen, berubah dari sebelumnya yang hanya berkapasitas maksimal 50 persen.

"Tes PCR adalah gold standar (standar terbaik) untuk mendeteksi Covid-19, apalagi transportasi udara sudah tidak lagi menerapkan pembatasan jarak, awalnya 50 persen saat ini sudah 100 persen," pungkas dr. Reisa.

Baca Juga: Anies, Mendagri hingga Ketua Satgas Covid-19 Digugat, Minta Aturan PPKM Dicabut

Adapun tes PCR bagi penumpang pesawat mulai diberlakukan kembali sejak 21 Oktober 2021 lalu. Hasil tes PCR yang bisa digunakan maksimal 2x24 jam dari sejak waktu sampel diambil hingga waktu keberangkatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI