Catat, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Naik Bus, Kereta, dan Pesawat

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Senin, 25 Oktober 2021 | 17:48 WIB
Catat, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Naik Bus, Kereta, dan Pesawat
Ilustrasi kabin pesawat.[Pexels/Sourav Mishra]

Suara.com - Penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat anak di bawah 12 tahun boleh bepergian menggunakan transportasi umum termasuk bus, kereta, dan pesawat.

Hal ini sebagaimana perubahan aturan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Diungkap Jubir Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro, bahwa anak di bawah 12 tahun yang akan naik transportasi umum seperti kereta dan bus perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter, sebagai pengganti vaksinasi Covid-19.

"Perkembangan situasi Covid-19 yang sudah lebih terkendali, anak di bawah 12 tahun oleh pemerintah boleh transportasi umum, tapi harus menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti vaksin," ujar dr. Reisa dalam acara diskusi bersama Radio Kesehatan, Senin (25/10/2021).

Ilustrasi kereta api [KAI]
Ilustrasi kereta api [KAI]

Seperti diketahui di Indonesia belum mengeluarkan izin vaksinasi Covid-19 yang aman untuk anak di bawah 12 tahun, lantaran menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI data uji klinis vaksin untuk anak belum lengkap.

Selain surat dokter, anak di bawah 12 tahun yang naik kendaraan umum untuk perjalanan jauh, perlu menjalani tes antigen atau tes PCR maksimal 1x24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan,

Namun untuk moda transportasi udara, anak di bawah 12 tahun wajib menjalani tes PCR, lantaran tes antigen sudah tidak bisa diterima untuk naik pesawat domestik.

Apalagi kini tempat duduk pesawat sudah tidak lagi berjarak, yang artinya penumpang transportasi udara sudah 100 persen, berubah dari sebelumnya yang hanya berkapasitas maksimal 50 persen.

"Tes PCR adalah gold standar (standar terbaik) untuk mendeteksi Covid-19, apalagi transportasi udara sudah tidak lagi menerapkan pembatasan jarak, awalnya 50 persen saat ini sudah 100 persen," pungkas dr. Reisa.

baca juga

Adapun tes PCR bagi penumpang pesawat mulai diberlakukan kembali sejak 21 Oktober 2021 lalu. Hasil tes PCR yang bisa digunakan maksimal 2x24 jam dari sejak waktu sampel diambil hingga waktu keberangkatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:12 WIB

Tips Memilih Power Bank yang Aman Dibawa Naik Pesawat, Ini 5 Rekomendasi Terbaik

Tips Memilih Power Bank yang Aman Dibawa Naik Pesawat, Ini 5 Rekomendasi Terbaik

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Bolehkah Menjamak Shalat di Rumah Sebelum Bepergian? Ini Aturan yang Sah

Bolehkah Menjamak Shalat di Rumah Sebelum Bepergian? Ini Aturan yang Sah

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:35 WIB

Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan

Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan

News | Jum'at, 26 September 2025 | 16:35 WIB

Cara Merawat Sepeda Listrik Harga 1 Jutaan Agar Tahan Lama

Cara Merawat Sepeda Listrik Harga 1 Jutaan Agar Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pengalaman Horor Dikta di Pesawat: Mesin Mati Kuping Sakit Pramugari Teriak-teriak

Pengalaman Horor Dikta di Pesawat: Mesin Mati Kuping Sakit Pramugari Teriak-teriak

Entertainment | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 10:51 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:17 WIB

7 Cara Mengatasi Cemas Naik Pesawat, Jangan Sampai Stres!

7 Cara Mengatasi Cemas Naik Pesawat, Jangan Sampai Stres!

Lifestyle | Senin, 11 Agustus 2025 | 21:15 WIB

Bikin Trauma, Helikopter yang Ditumpangi Inul Daratista Mendarat Darurat di Pegunungan

Bikin Trauma, Helikopter yang Ditumpangi Inul Daratista Mendarat Darurat di Pegunungan

Entertainment | Selasa, 01 Juli 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×