"Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi, kemungkinan besar Indonesia bisa menghindari gelombang ketiga dan varian Omicron," kata Daeng M Faqih.
Menurut Daeng, tugas pemerintah adalah membuat kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya, mengedukasi serta memfasilitasi.
Untuk menghindari varian Omicron, pemerintah melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 10x24 jam.
Pemerintah juga meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari.
Pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Daeng berharap masyarakat juga turut mendukung berbagai kebijakan pemerintah untuk pengendalian COVID-19.
"Ini sebenarnya garda terdepannya justru masyarakat. Dua hal penting, protokol kesehatan dan vaksinasi. Ini pencegahan primer dan pencegahan sekunder bagi masyarakat," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Sekolah, Swiss Karantina 2.000 Orang