Ini Tanda Keterlambatan Perkembangan Anak yang Harus Diwaspadai Orangtua

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:00 WIB
Ini Tanda Keterlambatan Perkembangan Anak yang Harus Diwaspadai Orangtua
Ilustrasi perkembangan anak.

Suara.com - Dokter spesialis anak meminta orangtua untuk peduli dengan global developmental delay atau keterlambatan perkembangan umum.

Global developmental delay adalah keterlambatan perkembangan bermakna pada dua bidang atau lebih, perkembangan pada anak.

Caranya orangtua lebih dulu bisa memantau perkembangan gerak kasar dan bahasa anak untuk mengetahui lebih lanjut.

Ilustrasi perkembangan anak. 
  • Berikut ini tanda yang harus diwaspadai atau Red Flags pada perkembangan anak:
  • Usia 6 bulan, gerak kasar anak biasanya bisa tengkurap, bahasa atau komunikasi bisa menoleh saat dipanggil, usia hingga 1 tahun.
  • Usia 9 bulan, gerak kasar anak biasanya bisa duduk, bahasa atau komunikasi bisa menoleh saat dipanggil, usia hingga 1 tahun.
  • Usia 11,5 bulan atau 1 tahun, gerak kasar anak biasanya bisa merangkak, bahasa atau komunikasi bisa bubbling dan menunjuk dengan telunjuk.
  • Usia 13,5 bulan, gerak kasar anak biasanya bisa berdiri, bahasa atau komunikasi bisa mengucapkan kata berarti seperti mama dan papa hingga usia 16 bulan.
  • Usia 18 bulan, gerak kasar anak biasanya bisa berjalan, bahasa atau komunikasi bisa mengucapkan kata berarti seperti mama dan papa hingga usia 16 bulan.

Dalam siaran pers aplikasi Tentang Anak, Jumat (7/1/2022), Prof. Hardiono mengatakan jika orang tua telah mendeteksi tanda-tanda keterlambatan pada perkembangan anaknya, orang tua diminta untuk tidak diam saja atau menunggu kemajuan perkembangan anak dengan sendirinya.

Dokter Spesialis Anak Prof. Hardiono D. Pusponegoro, menyebutkan bahwa 30 persen dari anak di dunia mengalami keterlambatan perkembangan, mulai dari keterlambatan ringan hingga berat.

"Maka dari itu, setelah mendeteksi, orang tua dianjurkan untuk mendiagnosis jenis keterlambatan perkembangan anak dengan dokter spesialis anak atau ahlinya, lalu mengobati apa yang bisa diobati, merujuk terapi yang tepat sesuai dengan diagnosis, konseling dan langkah terakhir untuk rujuk konsultasi selanjutnya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Vaksinasi Anak, Ini Aksi Kapolda Jateng Ajak Bercanda dan Beri Motivasi Peserta

Tinjau Vaksinasi Anak, Ini Aksi Kapolda Jateng Ajak Bercanda dan Beri Motivasi Peserta

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:47 WIB

Bejat, Pria di Kukar Gerayangi Anak Dibawah Umur Saat Jaga Warung di KM 24

Bejat, Pria di Kukar Gerayangi Anak Dibawah Umur Saat Jaga Warung di KM 24

Kaltim | Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:36 WIB

Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru

Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru

Riau | Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:28 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×