Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 6 Bulan, Ini Tahapan Penting yang Akan Dilalui

Rima Sekarani Imamun Nissa, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:44 WIB
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 6 Bulan, Ini Tahapan Penting yang Akan Dilalui
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Musisi Ardhito Pramono dibawa ke RSKO Cibubur hari ini, Jumat (21/1/2022), untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.

Namun, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan memastikan proses hukum Ardhito Pramono tetap berjalan meskipun ia menjalani rehabilitasi.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Taufik, ditemui di kantornya, Jumat (21/1/2022).

Rehabilitasi narkoba merupakan upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan dampaknya. Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yakni rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut.

Anda pasti sudah paham bahwa narkoba membahayakan kesehatan, baik secara psikis maupun fisik. Karena itu, pecandu narkoba membutuhkan rehabilitasi agar bisa berhenti mengonsumsinya.

Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba pun sudah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam hal ini, pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, pecandu juga bisa mendaftar diri dengan mengisi formulir pada situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut BNN dilansir dari Alodokter, ada 3 tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dilalui oleh pecandu narkoba.

baca juga

1. Tahap rehabilitasi medis

Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, baik secara fisik dan mental. Setelah itu, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita oleh pecandu.

Pemberian obat ini juga tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsinya. Misalnya, pecandu narkoba jenis heroin yang mudah mengalami sakau bisa diberi terapi obat methadone atau baltrexone.

2. Tahap rehabilitasi nonmedis

Pecandu narkoba juga perlu menjalani rehabilitasi non medis, misal mengikuti berbagai kegiatan pemulihan secara terpadu, seperti konseling, terapi kelompok hingga keagamaan.

Konseling bisa membantu pecandu narkoba mengenali perilaku yang memicu dirinya ketergantungan pada narkoba. Dengan begitu, pecandu akan mendapatkan strategi yang tepat untuk terlepas dari narkoba.

Sedangkan, terapi kelompok merupakan forum diskusi antar pecandu narkoba yang bertujuan saling memberikan motivasi, bantuan dan dukungan antar sesama pecandu.

3. Tahap bina lanjut

Pada tahap akhir ini, para pecandu narkoba akan diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya. Ini supaya mereka bisa kembali bekerja dan tetap produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.

Setelah terbebas dari kecanduannya, mereka bisa kembali ke kehidupan masyarakat dan beraktivitas seperti semula. Walau demikian, mereka tetap membutuhkan dukungan keluarga, kerabat dan masyarakat untuk kembali menjalani hidupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Komika Fico Fachriza Diringkus Polisi dalam Kondisi Sakau

Terungkap, Komika Fico Fachriza Diringkus Polisi dalam Kondisi Sakau

Sumbar | Sabtu, 15 Januari 2022 | 05:15 WIB

Tak Lagi Direhabilitasi, Jennifer Jill Alami Sakau

Tak Lagi Direhabilitasi, Jennifer Jill Alami Sakau

Entertainment | Kamis, 15 Juli 2021 | 08:21 WIB

Benarkah Nia Ramadhani Sakau Saat Diinterogasi, begini Kata Polisi

Benarkah Nia Ramadhani Sakau Saat Diinterogasi, begini Kata Polisi

Batam | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:49 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×