Viral Dokter Obgyn Dianggap Sepelekan Permintaan Aborsi Pasien, POGI: Segera Kita Panggil!

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Sabtu, 05 Februari 2022 | 17:15 WIB
Viral Dokter Obgyn Dianggap Sepelekan Permintaan Aborsi Pasien, POGI: Segera Kita Panggil!
Viral Dokter Obgyn Dianggap Sepelekan Permintaan Aborsi Pasien, POGI: Segera Kita Panggil (Dok: TikTok)

Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI akan memanggil salah satu dokter kandungan, yang diduga menyepelekan pasien yang meminta untuk aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu viral potongan video TikTok yang tertulis sebagai akun @dr.fistadiviamesiaspog, yang mengungkap permintaan pasien untuk menggugurkan kandungan, dengan berbagai alasan.

Namun dalam video itu memperlihatkan sikapnya yang diduga menyepelekan permintaan pasien tersebut, dengan intonasi musik dan mimik menggerakan jari dan gelengan kepala.

Sikap dan konten video itu lantas menjadi perdebatan warganet, dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan seorang dokter.

Ilustrasi operasi. (Pixabay)
Ilustrasi operasi. (Pixabay)

Bahkan salah seorang warganet mengaku sudah melaporkan konten tersebut kepada POGI, dan dibenarkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen POGI Prof. Dr. Budi Wiweko.

"Segera kita panggil untuk klarifikasi dulu," ujar Prof. Budi kepada suara.com, Sabtu (5/2/2022).

Prof. Budi enggan spekulasi lebih jauh apa risiko sanksi, yang bakal didapatkan dokter obgyn tersebut atas konten yang dibuatnya.

Ia mengatakan pihaknya akan lebih dulu meminta klarifikasi, penjelasan, maksud dan tujuannya membuat konten tersebut.

Rencananya, pemanggilan akan dilayangkan pada Senin, 7 Februari 2022 mendatang. Lebih jauh ia mengingatkan para dokter untuk lebih hati-hati dan mawas diri dalam membuat konten.

Apalagi kini sudah dijelaskan dalam fatwa MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) Nomor 029/PB/K.MKEK/04/2021, yang secara langsung ditandatangani langsung Ketua MKEK Dr. Pukovisa Prawiroharjo, 30 April 2021 tentang beraktivitas di media sosial.

Berikut isi lengkap fatwa MKEK tentang bermedsos untuk dokter, yang perlu diketahui:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax atau informasi keliru terkait kesehatan atau kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi serta peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran.

Apabila terdapat pernyataan yang yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut kepada otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan prakteknya, serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI nomor 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.

6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya.

Dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.

7. Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi.

Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien atau keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS atau klinik.

Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan.

Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6.

8. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan.

Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.

9. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter.

10. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat, sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.

11. Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.

12. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien atau masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di pasien atau masyarakat tersebut.

Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.

13. Pada kondisi dimana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi.

Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka melaporkan kepada MKEK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Oknum Guru Futsal di Bogor Cabuli Murid Laki-laki, Ketua KONI Minta Polisi Usut Tuntas

Viral Oknum Guru Futsal di Bogor Cabuli Murid Laki-laki, Ketua KONI Minta Polisi Usut Tuntas

Bogor | Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:21 WIB

Viral Wanita Diajak Kenalan Pria Asing, Jawabannya Bikin Takjub Warganet

Viral Wanita Diajak Kenalan Pria Asing, Jawabannya Bikin Takjub Warganet

Video | Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:00 WIB

Viral Pelajar Perempuan Dijambret hingga Terjatuh dan Terseret di Jalanan Medan

Viral Pelajar Perempuan Dijambret hingga Terjatuh dan Terseret di Jalanan Medan

Sumut | Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:57 WIB

Terkini

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Health | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38 WIB

Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa

Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa

Health | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:04 WIB

Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah

Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah

Health | Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:05 WIB

Rahasia Mengapa Kepemimpinan Perempuan Jadi Kunci Sukses Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia

Rahasia Mengapa Kepemimpinan Perempuan Jadi Kunci Sukses Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia

Health | Kamis, 12 Maret 2026 | 08:38 WIB