Tidak Wajib Antigen dan PCR Tidak Berlaku untuk Orang yang Baru Vaksin 1 Dosis dan Komorbid

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 08 Maret 2022 | 22:03 WIB
Tidak Wajib Antigen dan PCR Tidak Berlaku untuk Orang yang Baru Vaksin 1 Dosis dan Komorbid
Ilustrasi tes PCR. (Elements Envato)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan dosis 2, atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.

Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 6 tahun, yang sudah wajib vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan angkutan umum udara, laut, darat dan kereta.

"Tetapi tetap bahwa kondisi tidak wajib antigen dan PCR, diberlakukan pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster. Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Sehingga Nadia menegaskan, untuk masyarakat berusia 6 tahun ke atas yang baru menjalani vaksinasi dosis 1, atau orang dengan penyakit penyerta yang menyebabkan ia belum boleh divaksinasi, maka harus tetap melampirkan hasil tes negatif antigen 1X24 jam atau PCR 3x24 jam.

Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, maka ia tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.

"Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat," tutup Nadia.

Adapun kebijakan tidak wajib tes antigen dan PCR ini diterapkan lantaran hasil sero survey atau pemeriksaan antibodi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes menunjukan 80 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki kekebalan kelompok.

Ditambah juga cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah luas, mencapai 92,2 persen vaksin dosis 1, dan 71,2 persen vaksin dosis dua dari target vaksinasi nasional.

Ada juga sebesar 6,10 persen atau setara 12,6 juta warga Indonesia yang sudah mendapatkan kekebalan tambahan, atau vaksinasi booster dosis ketiga.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandara SSK II Pekanbaru Belum Terapkan Penghapusan Tes PCR-Antigen

Bandara SSK II Pekanbaru Belum Terapkan Penghapusan Tes PCR-Antigen

Riau | Selasa, 08 Maret 2022 | 21:05 WIB

Wagub Riza: Penghapusan Tes PCR dan Antigen Buat Perjalanan Domestik Karena Situasi Jadi Endemik

Wagub Riza: Penghapusan Tes PCR dan Antigen Buat Perjalanan Domestik Karena Situasi Jadi Endemik

Jakarta | Selasa, 08 Maret 2022 | 20:58 WIB

Angin Segar Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen, PHRI DIY Sebut Okupansi dan Reservasi Hotel Mulai Naik

Angin Segar Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen, PHRI DIY Sebut Okupansi dan Reservasi Hotel Mulai Naik

Jogja | Selasa, 08 Maret 2022 | 20:03 WIB

Terkini

Bisakah Busi Mobil Lawas yang Sudah Dibersihkan Dipakai Lagi? Ini Penjelasan dan Cara Amannya

Bisakah Busi Mobil Lawas yang Sudah Dibersihkan Dipakai Lagi? Ini Penjelasan dan Cara Amannya

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 14:39 WIB

Tak Diakui PLN, Tiang Kabel Miring di Tengah Jalan Cipete Sudah 2 Kali Picu Kecelakaan!

Tak Diakui PLN, Tiang Kabel Miring di Tengah Jalan Cipete Sudah 2 Kali Picu Kecelakaan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:36 WIB

11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan

11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 14:31 WIB

Gugur Saat Padamkan Karhutla di Seruyan, Kapten Nurhafiz Dimakamkan Secara Militer

Gugur Saat Padamkan Karhutla di Seruyan, Kapten Nurhafiz Dimakamkan Secara Militer

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:31 WIB

Mengisi Daya, Berbagi Cerita: Komisaris Independen PLN Menyapa Pelanggan di SPKLU Cambridge Medan

Mengisi Daya, Berbagi Cerita: Komisaris Independen PLN Menyapa Pelanggan di SPKLU Cambridge Medan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:30 WIB

Penelitian Ungkap Peran Kelelawar dan Burung dalam Pemulihan Ekosistem Krakatau

Penelitian Ungkap Peran Kelelawar dan Burung dalam Pemulihan Ekosistem Krakatau

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 14:30 WIB

Sinopsis Bad Day, Kisah Seorang Ibu yang Ditimpa Kesialan Bertubi-tubi

Sinopsis Bad Day, Kisah Seorang Ibu yang Ditimpa Kesialan Bertubi-tubi

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 14:30 WIB

Suhud Minta Gaji dan Jenjang Karier Tenaga Kesehatan BLUD Diperbaiki

Suhud Minta Gaji dan Jenjang Karier Tenaga Kesehatan BLUD Diperbaiki

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:29 WIB

Airlangga Pastikan Program Rekening Massal Gratis Berlaku Tahun Ini

Airlangga Pastikan Program Rekening Massal Gratis Berlaku Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:26 WIB

CPNS Dibuka November, Mensesneg Ungkap Apa Saja yang Perlu Disiapkan

CPNS Dibuka November, Mensesneg Ungkap Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:23 WIB

×