Pedoman Lengkap Satgas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina, Kewajiban Tes, Hingga Status Vaksin

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:48 WIB
Pedoman Lengkap Satgas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina, Kewajiban Tes, Hingga Status Vaksin
Ilustrasi paspor pelaku perjalanan luar negeri. (Envato.com)

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.

Dalam surat edaran terbaru ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyebut SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (WNI/WNA) memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis, (24/03).

Ilustrasi aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)
Ilustrasi aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, kemudian menjabarkan pengaturan PPLN tersebut.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.

Aturan Tes COVID-19 dan Vaksinasi PPLN

Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.

Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Belum Vaksinasi?

baca juga

Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama.

“Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku.

PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Di samping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.

Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun. "Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," tutur Wiku.

Aturan Tentang Asuransi Kesehatan WNA

Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis. Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan.

Sementara, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan. Wiku juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menyikapi secara bijak peraturan di dalam Surat Edaran tersebut, yang secara lengkap dapat diunduh dalam website resmi Satgas yakni https://covid19.go.id/.

Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.

"Penggabungan ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Terbatas pada 21 Maret 2022. Dengan adanya penggabungan 2 surat edaran tersebut, maka SE 12 dan SE 13 dicabut pada saat Surat Edaran ini sudah mulai efektif diberlakukan," pungkas Suharyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:12 WIB

Gegara Tindak Asusila, Hasyim Asyari Malah Lega Diberhentikan dari Ketua KPU RI

Gegara Tindak Asusila, Hasyim Asyari Malah Lega Diberhentikan dari Ketua KPU RI

Video | Rabu, 03 Juli 2024 | 21:05 WIB

Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag

Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 19:18 WIB

'Modal' Hasyim Rayu Anggota PPLN: Tiket Pesawat Jakarta-Belanda PP Hingga Apartemen

'Modal' Hasyim Rayu Anggota PPLN: Tiket Pesawat Jakarta-Belanda PP Hingga Apartemen

Kotak Suara | Rabu, 03 Juli 2024 | 18:47 WIB

Dengan Nada Bercanda, Hasyim Sisipkan Kata Celana Dalam pada Pesannya untuk Anggota PPLN CAT

Dengan Nada Bercanda, Hasyim Sisipkan Kata Celana Dalam pada Pesannya untuk Anggota PPLN CAT

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 18:44 WIB

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Terbukti Langgar Etik!

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Terbukti Langgar Etik!

Video | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:05 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini

Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 19:40 WIB

Jalani Sidang DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Panitia PPLN

Jalani Sidang DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Panitia PPLN

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 18:47 WIB

DKPP Segera Gelar Sidang Kasus Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Segera Gelar Sidang Kasus Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:57 WIB

Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah!

Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah!

News | Rabu, 13 Maret 2024 | 11:16 WIB

Terkini

Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital

Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 14:04 WIB

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 14:02 WIB

Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah

Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 14:01 WIB

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru

Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Bau Amis Daging yang Membekas di Freezer, Ini Tips dari Pakar IPB

Cara Menghilangkan Bau Amis Daging yang Membekas di Freezer, Ini Tips dari Pakar IPB

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:58 WIB

Gemilang di Usia Muda, Etenia Croft Borong Dua Nominasi AMI Awards 2026

Gemilang di Usia Muda, Etenia Croft Borong Dua Nominasi AMI Awards 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 13:56 WIB

War Tiket BIGBANG Makin Mudah, Ada Jalur Presale Khusus VIP

War Tiket BIGBANG Makin Mudah, Ada Jalur Presale Khusus VIP

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 13:54 WIB

Diprotes Warga, Reklame Mobil Mewah Halangi Jalur Tunanetra di Senopati

Diprotes Warga, Reklame Mobil Mewah Halangi Jalur Tunanetra di Senopati

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:51 WIB

×