Kemenkes: Status Hijau PeduliLindungi Hanya untuk yang Sudah Vaksinasi Booster

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:17 WIB
Kemenkes: Status Hijau PeduliLindungi Hanya untuk yang Sudah Vaksinasi Booster
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Suara.com - Menyusul kebijakan perjalanan, masuk perkantoran dan masuk mal wajib vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga, ternyata kebijakan aplikasi PeduliLindungi juga akan ikut diubah,

Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Agus Rachmanto mengatakan nantinya status warna hijau di PeduliLindungi hanya berlaku orang yang sudah vaksinasi booster.

"Jadi kita nanti juga akan mengupdate algoritmanya yang ada di PeduliLindungi, jadi nanti warnanya hijau akan berubah statusnya bagi yang sudah booster, jadi bisa seperti itu kan," ujar Agus dalam acara diskusi panel Philips Indonesia dan Kemenkes RI di Hotel JS Luwansa, Rabu (6/7/2022).

Sehingga ia menegaskan, orang yang belum menyelesaikan status vaksinasi Covid-19 hingga tahap vaksin booster, status PeduliLindungi-nya akan berwarna kuning. Dengan demikian tidak bisa mengunjungi area publik.

Salah seorang warga Jogja memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi, Selasa (28/09/2021). [Kontributor /Putu Ayu Palupi]
Salah seorang warga Jogja memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi, Selasa (28/09/2021). [Kontributor /Putu Ayu Palupi]

Meski begitu, Agus mengatakan proses ini tetap harus menjalani proses skrining atau masyarakat perlu melakukan scan di area publik. Sehingga tidak cukup hanya dengan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

"Jadi tetap caranya dengan scan PeduliLindungi, ketika kebijakan baru, kita juga push untuk kedisiplinan baru juga. Artinya ada kebijakan baru yang harus diterapkan, jadi untuk mengecek itu satu-satunya cara dengan PeduliLindungi, yang bisa dikatakan valid," tutup Agus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, masuk perkantoran dan mal baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa, 5 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Epidemiolog Prediksi Lonjakan Kasus Covid-19 Bakal Jauh Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Kok Bisa?

Epidemiolog Prediksi Lonjakan Kasus Covid-19 Bakal Jauh Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Kok Bisa?

Health | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:05 WIB

Gibran Batasi Pengunjung Event Besar di Kota Solo: Yang Sudah Booster Saja!

Gibran Batasi Pengunjung Event Besar di Kota Solo: Yang Sudah Booster Saja!

Surakarta | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:58 WIB

Ini Alasan Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

Ini Alasan Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:55 WIB

Terkini

Memahami Autisme dari Dekat: Kenapa Dukungan Lingkungan Itu Penting untuk Anak ASD

Memahami Autisme dari Dekat: Kenapa Dukungan Lingkungan Itu Penting untuk Anak ASD

Health | Senin, 06 April 2026 | 17:43 WIB

17.500 Paket Gizi untuk Masa Depan: Langkah Konkret Melawan Stunting di Bekasi

17.500 Paket Gizi untuk Masa Depan: Langkah Konkret Melawan Stunting di Bekasi

Health | Minggu, 05 April 2026 | 09:54 WIB

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Health | Jum'at, 03 April 2026 | 09:53 WIB

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Health | Kamis, 02 April 2026 | 10:17 WIB

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Health | Kamis, 02 April 2026 | 07:14 WIB

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya

Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya

Health | Rabu, 01 April 2026 | 10:55 WIB

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB