CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 26 Desember 2022 | 19:59 WIB
CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?
Ilustrasi Vaksinasi Booster (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang pling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu terkait keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat. dengan dalih tersebut maka kebijakan kewajiban wajib kartu Vaksin di segala bidang yang hari ini diberlakukan harap di non Fungsikan, karena melanggar aturan dan ketentuan yang lebih tinggi dan hal ini tidak dapat diterima dengan dalih dan argumentasi apapun"

Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti.

Silahkan di Share seluas-seluasnya Info ini, TerimaKasih

Penjelasan:

Dari hasil penelusuran Suara.com, pesan yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir adalah tidak benar. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sempat mengatakan bahwa menjelaskan bahwa putusan ini adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam seperti dikutip dari Setkab.

Sejauh ini, Wiku menerangkan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoaks.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Membludak, 250 juta Orang Tertular, Khawatir Menanjak Saat Imlek

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI