7 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan di Indonesia

Rifan Aditya

Senin, 23 Januari 2023 | 11:50 WIB
7 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan di Indonesia
Ilustrasi vaksin booster kedua (pixabay)

Suara.com - Sebagai tindak lanjut dari langkah penanganan Covid-19 yang telah membawa dampak pandemi beberapa tahun belakangan, pemerintah terus melaksanakan program vaksinasi. Pemberian vaksin booster kembali dilakukan, dan jenis vaksin booster kedua ternyata cukup beragam.

Pelaksanaan program vaksinasi booster kedua akan mulai dilaksanakan oleh Kemenkes pada tanggal 24 Januari 2023 mendatang. Hal ini didasari pada apa yang tertuang di Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023.

Lalu Jenis Apa Saja yang Digunakan?

Mengacu pada informasi yang telah beredar, sedikitnya terdapat tujuh jenis vaksin yang akan digunakan untuk program booster kedua ini. Ketujuh vaksin tersebut adalah Sinovac, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Sinopharm, dan Covovax.

Untuk dosis yang diberikan sendiri wajib menyesuaikan dengan jenis booster pertama yang diterima sebelumnya. Secara singkat, berikut gambaran dosis vaksin booster kedua mengacu pada jenis vaksin booster pertama yang diterima.

  • Jenis booster pertama menggunakan Sinovac, maka booster kedua menggunakan Astrazeneca atau Pfizer dengan setengah dosis atau 0,25 ml, atau Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, Inavac dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Jenis booster pertama menggunakan Astrazeneca, maka booster kedua menggunakan Moderna setengah dosis atau 0,25 ml, atau Pfizer sebanyak 0,15 ml, atau Astrazeneca sebanyak 0,5 ml.
  • Jenis booster pertama menggunakan Pfizer, maka booster kedua menggunakan Pfizer dosis penuh atau 0,3 ml, Moderna separuh dosis atau 0,25 ml, atau Astrazeneca dosis penuh atau 0,25 ml.
  • Jenis booster pertama menggunakan Moderna, maka booster kedua menggunakan Moderna setengah dosis atau 0,25 ml, atau Pfizer setengah dosis atau 0,15 ml.
  • Jenis booster pertama menggunakan Janssen, maka booster kedua menggunakan Janssen dosis penuh atau 0,5 ml, atau Pfizer dosis penuh atau 0,3 ml, atau Moderna separuh dosis sebanyak 0,25 ml.
  • Jenis booster pertama menggunakan Sinopharm, maka booster kedua menggunakan Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml, atau Zifivax dosis penuh sebanyak 0,5 ml.
  • Jenis booster pertama menggunakan Covovax, maka booster kedua menggunakan Covovax dosis penuh sebanyak 0,5 ml.

Vaksinasi booster tahap kedua ini dapat diberikan pada penerimanya dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi booster pertama. Masyarakat dapat mendatangi secara langsung fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang telah bekerjasama dengan pemerintah secara resmi.

Itu tadi informasi jenis vaksin booster kedua yang digunakan di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan lupa konsultasikan dengan dokter kepercayaan Anda terkait urusan vaksinasi ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Vaksin Booster Dosis Kedua Bisa Didapatkan Masyarakat Umum?

Kapan Vaksin Booster Dosis Kedua Bisa Didapatkan Masyarakat Umum?

News | Senin, 23 Januari 2023 | 07:45 WIB

Kabar Baik! Vaksin Booster Kedua untuk Publik Sudah Bisa Didapatkan Gratis: Simak Info Lengkapnya

Kabar Baik! Vaksin Booster Kedua untuk Publik Sudah Bisa Didapatkan Gratis: Simak Info Lengkapnya

Health | Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:23 WIB

Vaksinasi Booster untuk Kalangan Remaja di Yogyakarta Diminta Dipercepat

Vaksinasi Booster untuk Kalangan Remaja di Yogyakarta Diminta Dipercepat

Jogja | Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:48 WIB

PPKM Dicabut, Bandung Barat Genjot Capaian Vaksinasi Covid-19

PPKM Dicabut, Bandung Barat Genjot Capaian Vaksinasi Covid-19

Bandungbarat | Jum'at, 06 Januari 2023 | 19:56 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×