BBPOM Medan: Tak Ada Temuan Kemasan Galon Lewati Ambang BPA di Pasar

Bimo Aria Fundrika

Senin, 04 September 2023 | 11:15 WIB
BBPOM Medan: Tak Ada Temuan Kemasan Galon Lewati Ambang BPA di Pasar
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

Suara.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah mengumumkan hasil uji terbaru mereka terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang dijual di pasaran. Berdasarkan pengujian tersebut, mereka tidak menemukan adanya migrasi Bisfenol A (BPA) yang melebihi ambang batas.

Kepala BBPOM Medan, Drs. Martin Suhendri Apt MFarm, mengungkapkan temuan ini saat berbicara dalam acara pelatihan kader keamanan pangan di Gunung Sitoli, Sumatera Utara. Selain melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengujian di lapangan, BBPOM Medan juga menjalankan pengawasan pre-market produk serta memberikan edukasi tentang tata cara handling dan distribusi produk AMDK.

“Karena, saat produk masih di pabrik, kandungan BPA pada galon nol atau zero. Tapi, di lapangan mungkin saja dapat meningkat karena penanganan yang kurang baik, katanya dalma keterangannya. 

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

BPA adalah senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan polikarbonat, jenis plastik keras yang sering digunakan dalam kemasan galon air minum di Indonesia. Martin menekankan bahwa kandungan BPA pada galon tersebut nol saat keluar dari pabrik, tetapi bisa meningkat selama penanganan yang kurang baik di lapangan.

Selain BBPOM Medan, penelitian lain juga menunjukkan hasil yang serupa. Penelitian yang dilakukan di Kota Makassar terhadap galon-galon AMDK berbahan polikarbonat tidak mendeteksi adanya migrasi BPA, baik pada galon yang terjemur maupun yang tidak terjemur sinar matahari. Penelitian ini dilakukan oleh tim peneliti dari Universitas Islam Makassar dan Universitas Terbuka.

Penelitian ini melibatkan pengambilan sampel galon dari beberapa lokasi di Kota Makassar yang mewakili berbagai merek yang beredar. Hasilnya menunjukkan bahwa dua merek, yaitu merek A dan merek B, menjadi sampel penelitian. Selain itu, penelitian ini juga mempertimbangkan dua cara penyimpanan, yaitu dengan paparan cahaya matahari dan tanpa paparan cahaya matahari.

Sampel galon tersebut diamati selama 6 hari dengan perlakuan berbeda. Setelah itu, sampel diuji menggunakan Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) untuk mendeteksi kandungan BPA dan DEHP. Hasilnya menunjukkan bahwa air galon dari berbagai merek yang beredar di Kota Makassar tidak mengandung BPA dan DEHP.

Temuan dari BBPOM Medan dan penelitian di Kota Makassar memberikan keyakinan bahwa AMDK galon polikarbonat yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung BPA melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hal ini memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pelabelan BPA Pada Kemasan Galon Guna Ulang Terus Bergulir, Perdamindo: Engga Urgent

Isu Pelabelan BPA Pada Kemasan Galon Guna Ulang Terus Bergulir, Perdamindo: Engga Urgent

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:40 WIB

Pengusaha UMKM Depot Air Minum Isi Ulang Tolak Pelabelan BPA, Ini Alasannya

Pengusaha UMKM Depot Air Minum Isi Ulang Tolak Pelabelan BPA, Ini Alasannya

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:47 WIB

Pakai Galon Guna Ulang Berkali-kali Higieniskah? Ternyata Begini Prosesnya

Pakai Galon Guna Ulang Berkali-kali Higieniskah? Ternyata Begini Prosesnya

Lifestyle | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:09 WIB

Terkini

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:50 WIB

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:46 WIB

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah

Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

×