“Kami meminta bantuan teman-teman semua, Bu Ninik, untuk bisa sampai masuk ke puskesmas dan rumah sakit. Di Sarjito, dokter di bangsal sudah memberikan kepada pasien, artinya dokter menerima,” pungkasnya.
Meski demikian, obat-obatan fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan salah satu peserta workshop yang merupakan anggota Tim Ahli Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional, Prof. Taralan Tambunan.
"Kami selama ini sebagai anggota Formularium Nasional belum atau tidak pernah memasukkan salah satupun obat-obat fitofarmaka ini sebagai drug therapy pada penggunaannya secara rasional, jadi di Formularium Nasional kami belum pernah memasukkan sebagai terapi apakah itu antihipertensi atau antidiabetes," ujar Prof. Taralan pada sesi tanya-jawab.
Sementara itu, pada tahun 2015 sebenarnya Perhimpunan Dokter Saraf Indonesia (PP PERDOSSI) pernah mengusulkan salah satu fitofarmaka masuk Formularium Nasional. Hal ini terungkap dari surat rekomendasi yang diterima wartawan.
Produk Fitofarmaka Sudah Tayang di E-Katalog
Ketua Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka Kemenkes, Ninik Haryati menuturkan, pada UU Kesehatan pasal 1 dijelaskan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, dan bahan obat bahan alam.
“Artinya untuk obat bahan alam tidak hanya dari tumbuhan tapi bisa hewan dan jasad renik. Penggolongan obat bahan alam, salah satunya adalah fitofarmaka,” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan penyediaan obat tradisional, melalui Permenkes 6/2022 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi, Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan penggunaan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam formularium tersebut, ada lima fitofarmaka, salah satunya berkhasiat sebagai imunomodulator berbahan baku meniran.
“Tujuan disusunnya Formularium Fitofarmaka adalah menempatkan fitofarmaka yang terpilih dan menjadi acuan Dana Alokasi Khusus,” tuturnya.
Penerapan Formularium Fitofarmaka menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Kapitasi sesuai dengan kewenangan dan dapat digunakan di FKTP/Puskesmas dan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan / Lanjutan (FKTRL) seperti klinik utama atau yang setara.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Terus Dorong Peningkatan Akses Layanan bagi Peserta JKN
Dalam rangka peningkatan penggunaan fitofarmaka sudah ada instruksi dari presiden agar mempercepat perizinan dan mempercepat penayangan produk di e-katalog untuk produk dalam negeri terkait kesehatan.