Didiuga Picu Kanker, Pemerintah DIminta Serius Tangani Senyawa Bromat Dalam AMDK

Bimo Aria Fundrika

Minggu, 25 Februari 2024 | 09:08 WIB
Didiuga Picu Kanker, Pemerintah DIminta Serius Tangani Senyawa Bromat Dalam AMDK
ilustrasi air minum yang sehat (freepik.com/pressfoto)

Suara.com - Pemerintah diminta turun tangan terkait kandungan Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut mengingat Bromat merupakan zat karsinogenik yang berdampak buruk bagi tubuh apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak.

"Dugaannya kan ke kanker, (berdampak) ke alat-alat reproduksi dan juga pada gangguan lain pada sistem saraf ya," kata Ahli Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal dalam keterangannya baru-baru ini. 

Bromat berasal dari Bromida. Senyawa alami Bromida merupakan zat yang memang ada dalam sumber tanah air mineral. Bromida berubah menjadi bromat setelah terkena proses ozonisasi.

Senyawa bromida yang berubah menjadi bromat bersifat karsinogenik atau beracun dan berpotensi dapat menyebabkan kanker. Meskipun diperlukan penelitian lebih lanjut.

Zainal mengatakan, saat ini kandungan dan bahaya Bromat masih belum menjadi perhatian serius di Indonesia. Padahal, air mineral merupakan kebutuhan primer yang hampir dikonsumsi setiap saat.

Dia melanjutkan, hingga saat ini juga belum ada penelitian mendalam terkait Bromat. Dia mengatakan, fokus pemerintah saat ini masih kepada kandungan mikroplastik, Etilen Glikol (EG) dan Bisphenol A (BPA).

Ilustrasi air minum yang sehat (Pexels/LisaFotios)
Ilustrasi air minum yang sehat (Pexels/LisaFotios)

"Senyawa brom itu ada di sumber air jadi kemungkinan ada di AMDK, kalau di wadah tidak ada ya," katanya.

Zainal melanjutkan, bahaya kandungan Bromat juga perlu diangkat mengingat hal itu menyangkut kesehatan masyarakat luas. Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat 10 mikrogram/per liter.

Artinya, sambung dia, tidak boleh ada produk AMDK yang mengandung Bromat lebih alias melanggar ambang batas yang telah ditentukan pemerintah. Dia melanjutkan, pemerintah juga harus terus melakukan uji coba secara berkala terhadap setiap produk AMDK yang beredar di pasaran.

baca juga

"Jadi, diminta atau tidak diminta, dilaporkan atau tidak dilaporkan itu BPOM harus mengecek karena ada regulasi ambang batas ini. Harus ada regular check and evaluation-nya," tegasnya.

Sebelumnya, kandungan Bromat dalam AMDK diangkat oleh akun instagram @Winnews_ dan menjadi perbincangan di jagad maya. Video tersebut mengaku telah melakukan tes terhadap 10 produk AMDK di Indonesia.

Hasilnya, 1 dari 10 AMDK yang di tes tanpa menyebutkan merek ini mengandung bromat melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Tak tanggung-tanggung, kandungan bromat yang ada dalam salah satu produk AMDK itu mencapai 58 mikrogram alias hampir 60 kali lipat dari ambang batas yang diperbolehkan.

Tekait hal tersebut, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS) mengadakan sosialisasi mitigasi kandungan Bromat pada AMDK bersama BPOM RI. Sekretaris Jenderal ASPARMINAS, Nio Eko Susilo mengatakan bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan perbaikan dari sisi proses dan saran agar produk bisa sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia mengatakan semua anggota untuk bersama mencari tahu bagaimana mengurangi atau bahkan mengeliminasi resiko kandungan Bromat. Dia berharap dapat pencerahan supaya seluruh anggota dapat segera bertindak untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Sondang Widya Estikasari menilai penting bagi asosiasi agar sadar akan produk yang aman dan bermutu.

Dia menyampaikan ada beberapa faktor kritis dalam proses produksi AMDK secara umum. Pertama, dari pengadaan air baku dan sumber air produsen harus pastikan air baku bersumber dari sumber air bermutu terjamin.

Kedua, memastikan tangki air memenuhi syarat tangki air minum dan clearing tangki air dalam penyimpanan air baku. Ketiga, harus melakukan pemantauan terhadap kondisi karbon aktif dan maupun mikrofilter dalam penyaringan.

Keempat, pastikan ozon dalam tangki pencampur ada di antara 0.1 ppm - 0.6 ppm dan penggunaan sinar UV sesuai dengan spesifikasi alat dalam proses desinfektan. Kelima, pastikan pengisian dan penutupan tidak dilakukan secara higienis pada saat pengisian.

"Keenam pada pengepakan, pastikan kemasan sudah food grade," kata Sondang seperti dikutip situs resmi ASPARMINAS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Bromat di AMDK? Disebut-sebut Lebih Berbahaya dari BPA

Apa Itu Bromat di AMDK? Disebut-sebut Lebih Berbahaya dari BPA

Lifestyle | Minggu, 18 Februari 2024 | 07:46 WIB

Lucu Lucu Merek AMDK Gelas lokal, Ini yang Jadi Favorit

Lucu Lucu Merek AMDK Gelas lokal, Ini yang Jadi Favorit

Press Release | Rabu, 14 Februari 2024 | 19:05 WIB

Mengenal Kemasan Pangan Yang Aman

Mengenal Kemasan Pangan Yang Aman

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 13:35 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×