Suara.com - Dampak buruk rokok terhadap anak-anak bukan omong kosong. Riset ilmiah terbaru mempertegas bahwa paparan rokok, baik sejak dalam kandungan maupun setelah anak lahir, menimbulkan kerusakan serius yang bersifat jangka panjang pada organ vital, perkembangan otak, dan bahkan genetika.
Namun di tengah lonjakan promosi produk tembakau yang semakin agresif menargetkan anak dan remaja, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan masih belum juga dilakukan.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengungkapkan bahwa industri rokok telah berhasil membangun persepsi positif terhadap produk mereka di mata anak dan remaja melalui berbagai strategi manipulatif. Mulai dari menambahkan rasa buah dan permen, membuat kemasan mungil yang mirip permen atau makanan ringan, hingga menggandeng influencer muda dan tokoh publik ternama.
“Anak muda kini tidak lagi melihat bahaya dari rokok, melainkan gaya hidup. Ini adalah keberhasilan strategi pemasaran industri yang sangat manipulatif,” ujar Lisda dalam diskusi di Jakarta, pekan lalu. Survei Lentera Anak dan u-Report bahkan menemukan bahwa 46,5% anak muda tertarik pada rokok karena varian rasa, bukan karena harga atau merek.
Dampak Serius Rokok terhadap Anak: Sejak Kandungan hingga Remaja
Dalam sebuah kajian terkini yang terbit di jurnal Current Opinion in Pediatrics, peneliti Lisa A. Peterson dan Stephen S. Hecht menyoroti bagaimana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap bahaya rokok, baik dari rokok konvensional maupun elektronik.
Penelitian menyebut nikotin dan ribuan bahan kimia berbahaya dalam rokok tidak hanya mengancam ibu hamil, tetapi menembus pertahanan plasenta dan mempengaruhi perkembangan janin secara langsung.
"Setiap hembusan asap rokok selama kehamilan adalah undangan bagi masalah kesehatan jangka panjang pada anak," tegas laporan penelitian tersebut. Kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan gangguan perkembangan otak, paru-paru, serta jantung menjadi konsekuensi yang harus ditanggung janin dari paparan ini.
Yang lebih mengkhawatirkan, penelitian ini menemukan bukti bahwa telomer—semacam 'tutup pelindung' di ujung kromosom—menjadi lebih pendek pada anak-anak yang terpapar asap rokok dalam kandungan. Pemendekan telomer ini dikaitkan dengan penuaan dini dan peningkatan risiko berbagai penyakit kronis.
Baca Juga: Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!
Masalah tidak berhenti setelah kelahiran. Survei nasional di Amerika Serikat mengungkap fakta memprihatinkan: hampir separuh pelajar (48%) terpapar asap rokok di berbagai tempat—rumah, mobil, sekolah, bahkan area bermain.
Paparan ini menimbulkan konsekuensi serius: asma, infeksi saluran pernapasan, penyakit telinga tengah, hingga peningkatan risiko sindrom kematian bayi mendadak (SIDS). "Rumah seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak-anak, tapi justru di sinilah mereka sering kali terpapar racun tak kasat mata," tegas peneliti.
Beralih ke tren terkini, penelitian ini juga menyoroti fenomena rokok elektronik atau vape yang semakin populer di kalangan remaja. Meski sering diklaim sebagai "alternatif yang lebih aman", data menunjukkan bahwa vape justru menjadi pintu masuk bagi remaja untuk akhirnya beralih ke rokok tembakau konvensional.
Aneka rasa buah-buahan dan permen pada vape tidak sekedar strategi pemasaran—ini adalah jebakan yang dirancang untuk memikat konsumen muda. Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus keracunan nikotin pada balita meningkat drastis seiring popularitas vape, dengan anak-anak di bawah dua tahun menjadi korban paling sering.
Taktik Manipulatif Industri Rokok Masih Bebas Bergerak
Mouhamad Bigwanto dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menambahkan bahwa kebebasan ini terjadi karena PP Kesehatan belum diimplementasikan. “Saat ini, pemasaran rokok sangat bebas di media sosial dan marketplace. Rokok elektronik bahkan mengklaim mengandung nutrisi, sebuah kebohongan yang dibungkus dalam desain lucu,” ujarnya.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menegaskan bahwa PP No. 28 Tahun 2024 telah mengatur secara detail berbagai larangan dan pengendalian terhadap produk tembakau. Regulasi tersebut mencakup:
- Larangan iklan dan penjualan rokok dekat sekolah dan ruang anak
- Larangan iklan di media sosial dan marketplace
- Pembatasan penjualan hanya untuk usia 21 ke atas dan pelarangan penjualan pada ibu hamil
- Pengaturan standar kemasan, pelarangan perisa, dan desain menarik
Namun, selama regulasi ini belum diterapkan, industri tembakau terus leluasa menjerat anak-anak dan remaja.
Dengan tema global dari WHO “Unmasking the Appeal: Exposing Industry Tactics on Tobacco and Nicotine Products”, Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 31 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia. HTTS seharusnya digunakan untuk menegakkan dan mempercepat implementasi PP Kesehatan demi masa depan anak-anak yang lebih sehat dan terbebas dari jeratan nikotin.