- Buku berjudul Informed Consent resmi diluncurkan di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, pada Jumat, 19 Juni 2026.
- Karya Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti ini menjadi panduan mencegah sengketa medis melalui komunikasi dokter-pasien.
- Buku tersebut memaparkan perlindungan data pasien, privasi konsultasi, dan pentingnya transparansi informasi sebelum melakukan tindakan medis.
Suara.com - Pernahkah Anda merasa bingung saat diminta menandatangani tumpukan berkas sebelum menjalani operasi di rumah sakit?
Seringkali, dokumen yang disebut Informed Consent atau persetujuan tindakan medis hanya dianggap sebagai formalitas administratif belaka. Padahal, di balik selembar kertas itu, ada hak pasien yang sangat besar.
Berangkat dari keresahan akan maraknya sengketa medis akibat kurangnya komunikasi, sebuah buku berjudul "Informed Consent" resmi diluncurkan di Auditorium Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Jumat (19/6/2026).
Karya kolaborasi Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti ini hadir sebagai panduan segar bagi dokter maupun masyarakat luas.
Salah satu penulis, Assoc. Prof. Dr. Jovita Irawati menyoroti fenomena salah kaprah yang sering terjadi di rumah sakit.
![Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti meluncurkan buku Informed Consent di Auditorium Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (19/6/2026). [dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/20/59224-buku-informed-consent.jpg)
Menurutnya, banyak tenaga medis yang menganggap informed consent hanyalah urusan tanda tangan di atas kertas agar prosedur administrasi beres.
"Buku ini ditulis untuk mencegah sengketa medis. Masalah hukum sering muncul karena pasien tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelum tindakan dilakukan," ujar Jovita.
Ia menegaskan bahwa pemberian informasi tidak boleh "dilempar" ke perawat atau asisten.
"Dokter yang akan melakukan tindakan wajib bicara langsung dengan pasien. Tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun yang tidak ikut menangani pasien tersebut," katanya.
Selain soal komunikasi, buku ini juga membedah isu yang sedang hangat: keamanan data pasien.
Di zaman serba digital, data kesehatan sangat rawan disalahgunakan. Buku ini menawarkan tiga perlindungan utama bagi pasien:
Bebas Stigma: Pasien berhak atas kerahasiaan riwayat penyakitnya agar tidak mendapat label negatif dari lingkungan.
Ruang Konsultasi yang Aman: Rumah sakit wajib menyediakan ruang konsultasi yang privat agar pasien bisa bicara jujur tanpa rasa waswas didengar orang lain.
Hak Kontrol Penuh: Pasien adalah pemilik sah datanya. Mereka berhak menentukan siapa saja yang boleh melihat catatan kesehatannya.
Dr.dr. NM Rika Trismayanti, penulis lainnya, berharap buku ini bisa menjadi jembatan perubahan.
Ia ingin dunia kedokteran Indonesia tidak lagi kaku dan hanya bicara soal aturan, tapi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Harapan saya, hukum kesehatan kita lebih humanis dan adil. Pasien terlindungi, tenaga medis pun bisa bekerja dengan tenang karena payung hukumnya jelas," tuturnya.
Senada dengan itu, Yuli Yanti Hutagaol, mahasiswi Doktor Hukum UPH, menilai buku ini sangat penting bagi masyarakat awam.
"Buku ini membuka mata kita sebagai pasien. Kita jadi tahu apa hak dan kewajiban kita, sehingga keselamatan kita sebagai pasien benar-benar terjamin," kata Yuli.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan tidak ada lagi pasien yang merasa "terjebak" dengan prosedur medis, dan hubungan antara dokter serta pasien di Indonesia menjadi lebih harmonis dan transparan.