Izinnya Dicabut Kemensos, Ini Indikasi Pelanggaran ACT

Indotnesia

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:24 WIB
Izinnya Dicabut Kemensos, Ini Indikasi Pelanggaran ACT
Dokumen ACT/ act.id

Indotnesia - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per 5 Juli 2022. Hal itu, lantaran adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Majalah Tempo membuka data tentang besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh para petinggi ACT dengan jumlah fantastis. Padahal, ACT merupakan pengelola dana donasi publik sebagai bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, data yang ada membuat resah publik dan memunculkan kecurigaan terhadap yayasan-yayasan sejenisnya. Bahkan penyelewengan ACT memunculkan tagar Aksi Cepat Tilep.

Menanggapi hal itu, pemerintah pun bergegas merespons dengan melakukan pencabutan izin PUB. 

Melansir dari Suara.com, Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Keputusan itu juga telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022, di Jakarta Selatan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.

Effendi menyebutkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980  Pasal 6 Ayat (1) Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yaitu pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Selasa (6/7/2022) bahwa dari hasil sumbangan pihaknya mengambil rata-rata 13,7% untuk dana operasional. Angka tersebut tentu saja tidak sesuai batas maksimum dan melanggar aturan.

baca juga

Sementara uang dan barang yang terkumpul khususnya PUB Bencana akan disalurkan kepada masyarakat tanpa adanya potongan biaya operasional. 

Selain itu, Muhajjir juga menegaskan sebagai bentuk respon pemerintah pihaknya akan menyisir izin-izin dari yayasan kemanusiaan lainnya untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik

Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik

Indotnesia | Senin, 04 Juli 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×