Izin Dicabut, Kemensos Bakal Panggil Pengurus ACT Terkait Dugaan 'Penyelewengan Dana'

M Nurhadi

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:58 WIB
Izin Dicabut, Kemensos Bakal Panggil Pengurus ACT Terkait Dugaan 'Penyelewengan Dana'
Logo ACT. [Dok.Antara]

Suara.com - Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai adanya dugaan penyelewengan dana donasi hingga pelanggaran aturan terkait biaya operasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, dikutip dari Warta Ekonomi pada Rabu (6/7/2022).

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sebuah aktivitas usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara, Presiden ACT lbnu Khajar beberapa saat lalu dengan jelas mengatakan bahwa ACT mengambil rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk digunakan operasional, termasuk gaji para petinggi.

Dengan demikian Mensos mengatakan, pemerintah akan merespon berbagai hal yang membuat masyarakat resah, dan setelah adanya kasus ini, pemerintah berencana mengevaluasi izin atas yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. 

Kemensos juga berencana mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar serta pengurus untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Bamsoet: Izin ACT Harus Dibekukan Sementara Sampai Pengusutan Tuntas!

Dukung BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Bamsoet: Izin ACT Harus Dibekukan Sementara Sampai Pengusutan Tuntas!

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:53 WIB

Pengurus MUI Singgung ACT Kerap Bohongi Masyarakat Melalui Media Sosial

Pengurus MUI Singgung ACT Kerap Bohongi Masyarakat Melalui Media Sosial

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:31 WIB

Diduga Gelapkan Dana Umat, Makmun Rasyid Kerap Menolak Tegas Kalau MUI Kerja Sama dengan ACT

Diduga Gelapkan Dana Umat, Makmun Rasyid Kerap Menolak Tegas Kalau MUI Kerja Sama dengan ACT

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:21 WIB

Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat

Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:18 WIB

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Dan Barang Oleh ACT, DPR RI: Kami Dukung Penuh!

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Dan Barang Oleh ACT, DPR RI: Kami Dukung Penuh!

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:09 WIB

Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga ACT

Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga ACT

Sumbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:51 WIB

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:50 WIB

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 08:48 WIB

Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega

Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:45 WIB

Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026

Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 08:39 WIB

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:30 WIB

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Sulsel | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

×