Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Penyebabnya

Indotnesia Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:51 WIB
Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Penyebabnya
Indonesia hentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. (Pexels/ PhotoMIX Company)

Indotnesia - Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pengiriman sementara semua sektor tenaga kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Rabu (13/7/2022). 

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh Malaysia terkait perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Diketahui, belum lama ini beredar di media sosial aktivitas merekrut pekerja domestik melalui System Maid Online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida melalui keterangan resmi  Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (14/7/2022) dikutip dari Suara.com.

System Maid Online (SMO) yang dimiliki Malaysia dinilai dapat membuat para PMI rentan mendapatkan eksploitasi karena mengabaikan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Direktur Bina Penempatan dan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Rendra Setiawan, SMO merupakan sistem sepihak yang dapat menyulitkan pemerintah untuk mengawasi serta memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Padahal sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Ida Fauziyah telah melakukan kesepakatan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia pada Jumat (1/4/2022).

Adanya kesepakatan tersebut pada dasarnya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Berdasarkan nota kesepahaman itu, kedua negara sepakat bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia dilakukan hanya lewat Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal.

Baca Juga: Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja

Dilansir dari Suara.com, sistem OCS mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia yang otomatis terhubung dalam mengatur penempatan PMI. Lewat sistem tersebut, penempatan PMI dilakukan oleh agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang telah terdaftar dalam sistem.

Selain itu, sistem OCS juga mengatur agar PMI hanya akan bekerja di satu rumah dengan maksimal jumlah keluarga enam orang. Deskripsi pekerjaan juga dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI