Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia

Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
Tarif ojek online naik. (Wikimedia Commons/By Galeri ega - Own work, CC BY-SA 4.0)

Indotnesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tarif ojek online yang naik melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, keputusan terkait regulasi kenaikan tarif ojek online menerapkan sistem zonasi yang terbagi dalam sejumlah wilayah.

“Dalam KM No. KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Adapun aturan terkait pembagian 3 zonasi terdiri dari:

Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa terbitnya aturan KM No. KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM No. KP 348 Tahun 2019.

Diharapkan aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

baca juga

Diketahui, KM No. KP 564 Tahun 2022 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk selanjutnya perusahaan ojek online agar segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Berdasarkan peraturan terbaru, Komponen Biaya pembentukan tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan telah termasuk profit bagi mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi maksimal 20%.

Dikutip dari Suara.com, rincian tarif baru ojek online sesuai zonasi berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 yaitu:

Zona I:

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km

- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250- Rp11.500

Zona II:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Zona II:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Rata-rata kenaikan tarif ojek online berada di kisaran Rp1.00- Rp2.000 dengan harapan agar perusahaan aplikasi dapat meningkatkan standar pelayanan.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro, dikutip dari Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Tiket Komodo Naik hingga Rp3 Juta Tuai Pro-Kontra, Berikut Rinciannya!

Harga Tiket Komodo Naik hingga Rp3 Juta Tuai Pro-Kontra, Berikut Rinciannya!

Indotnesia | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa

Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?

Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral

Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:43 WIB

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

×