Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi

Indotnesia Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
Gedung sekolah SMAN 1 Banguntapan yang terlibat kasus dugaan pemaksaan jilbab terhadap siswi. (Ulasan Google/ Purwanto Budi Padmo)

Indotnesia - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengatakan pihak sekolah akan menyelesaikan secara kekeluargaan terkait kasus paksaan jilbab oleh siswi  di SMAN 1 Banguntapan

“Kedua belah pihak (sekolah dan orang tua murid) telah sepakat saling bermaafan. Mereka saling bertemu dan sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Didik Wardaya, Kepala Disdikpora DIY pada Rabu (10/8/2022) dikutip dari laman resmi Pemprov DIY.

Pernyataan tersebut turut disaksikan oleh Dinas Dikpora DIY, DP3AP2 DIY, Balai Dikmen Kabupaten Bantul, KPAI Kota Yogyakarta, Polda DIY, dan Polresta Yogyakarta.

Meski begitu, Didik menyebut berdasarkan data dan fakta telah ditemukan dugaan pelanggaran terkait disiplin pegawai. Karena Itu, dia mengatakan pihak sekolah tetap akan menerima sanksi disiplin pegawai.

“Dinas Dikpora telah mendapatkan data dan fakta, serta menemukan dugaan pelanggaran disiplin. Hari ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” kata Didik.

Menurut hasil pemeriksaan empat pihak yaitu kepala sekolah, 2 guru BK, dan wali kelas yang mengacu pada Permendikbud Nomor 45/2014, PP No.94/2021, dan Permendikbud Nomor 82/2015 benar ditemukan adanya pelanggaran.

Pelanggaran disiplin tersebut, salah satunya terkait penjualan paket seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah.

Terkait sanksi, Didik mengatakan sanksi yang dikenakan untuk pihak sekolah masih menunggu hasil rekomendasi dari Satgas Pembinaan Disiplin Aparatur (ASN) di BKD. Sanksi tersebut berdasarkan pada PP 94 tahun 2021 sesuai dengan berat pelanggaran.

“Kami sampaikan yang paling ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala satu tahun atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” ungkap Didik.

Baca Juga: Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab

Dinas Dikpora DIY juga akan membentuk semacam Satuan Tugas Lintas Sektor guna peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Sementara, kondisi siswi yang mengalami paksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan diberikan kebebasan untuk tetap bersekolah di sana atau memilih pindah. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak keluarga menginginkan agar siswa pindah sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI