- Wamen HAM Mugiyanto menyesalkan kekerasan aparat Brimob Tual terhadap anak yang melanggar UU HAM dan mendorong penyelidikan transparan.
- Oknum anggota Brimob berinisial MS telah ditetapkan Polres Tual sebagai tersangka atas kematian korban pada 19 Februari.
- Kementerian HAM mendesak keadilan bagi keluarga korban termasuk pemulihan serta reformasi internal Polri untuk mencegah insiden berulang.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di daerah.
Ia menegaskan bahwa tindakan anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di seluruh pelosok Indonesia.
Mugiyanto dalam pernyataannya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyampaikan duka atas peristiwa tersebut dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap dia sebagaimana dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Kementerian HAM memandang insiden ini sebagai alarm keras bagi institusi kepolisian untuk mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) di lapangan.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini.
Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan monitor dari dekat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kejelasan status hukum bagi pelaku menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya secara tragis.
Di samping itu, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.
Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi. Pemulihan ini mencakup aspek psikologis maupun bantuan hukum yang diperlukan oleh pihak keluarga.
“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” kata dia menekankan.