Namun dari dua kali pertemuan, Putri belum juga memberikan penjelasan. Meski LPSK meyakini istri Ferdy Sambo mengalami traumatis tetapi tidak tahu penyebabnya.
5. Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM
Sebelumnya Bharada E telah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Hari ini, Jumat (12/8/2022) Bharada E akan diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komna HAM).
Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Suara.com
Sementara, posisi Bharada E saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.