Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi

Indotnesia

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (9/8/2022) ([SuaraSulsel.id/ANTARA])

Indotnesia - Kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa bulan terakhir ini menyita perhatian publik, karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri hingga adanya skenario penyebab kematian palsu.

Kasus tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya dalang dibalik aksi pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.

Di sisi lain, pengakuan Sambo menyebut bahwa tindakannya itu dilakukan karena istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J hingga membuatnya marah dan melakukan aksi pembunuhan.

Mengaku sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, setelah diputuskan lembaga tersebut menolak permohonan istri Ferdy Sambo karena tidak adanya temuan dugaan tindak pidana pelecehan serta kasus tersebut juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.

LPSK lantas menjadi bahan perbincangan publik setelah menolah permohonan tersebut. Lalu, sebenarnya apa itu LPSK dan wewenangnya dalam melindungi saksi dan korban?

Mengenal LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

baca juga

Lembaga ini memiliki tugas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari objek perlindungannya saat menjalani suatu perkara hukum.

Setidaknya terdapat lima objek perlindungan yang ditangani oleh LPSK, yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. 

Untuk melindungi mereka, LPSK memiliki tugas dalam memberikan perlindungan fisik, prosedural, hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi

Dilansir dari Suara.com, adapun 10 wewenang LPSK untuk menjalankan tugasnya tersebut yaitu:

1. Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait.

2. Mendalami keterangan, dokumen, dan/atau surat yang berkaitan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Indotnesia | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Indotnesia | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:30 WIB

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:28 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25 WIB

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25 WIB

Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka

Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:21 WIB

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:18 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:16 WIB

×