indotnesia

BI Rilis Desain Baru 7 Uang Kertas, Begini Nasib Rupiah Lama

Indotnesia Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:30 WIB
BI Rilis Desain Baru 7 Uang Kertas, Begini Nasib Rupiah Lama
Rilis desain baru 7 uang kertas. (bi.go.id)

Indotnesia - Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah resmi merilis desain baru 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) sebagai alat pembayaran yang sah dan secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun uang kertas dengan desain baru yang diterbitkan yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip dari Suara.com.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta adanya tema kebudayaan Indonesia, seperti pemandangan alam, flora, dan tarian pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Adapun inovasi baru dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Lebih lanjut, inovasi tersebut bertujuan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali ciri keasliannya sehingga, aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan karena semakin berkualitas dan terpercaya.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry Warjiyo.

Diterbitkannya desain uang kertas rupiah baru tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Melalui rilis resmi yang ditulis dalam website Bank Indonesia, uang rupiah kertas maupun logam yang sebelumnya telah dikeluarkan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Kawan Lama Group Beri SP3 pada Pelaku Pelecehan Karyawan di Grup WA

Selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang. 

Untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah desain baru dapat datang ke perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran dapat diakses mulai Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB, sedangkan jadwal penukaran uang dapat dilakukan mulai Jum’at (19/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI