BI Rilis Desain Baru 7 Uang Kertas, Begini Nasib Rupiah Lama

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:30 WIB
BI Rilis Desain Baru 7 Uang Kertas, Begini Nasib Rupiah Lama
Rilis desain baru 7 uang kertas. (bi.go.id)

Indotnesia - Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah resmi merilis desain baru 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) sebagai alat pembayaran yang sah dan secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun uang kertas dengan desain baru yang diterbitkan yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip dari Suara.com.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta adanya tema kebudayaan Indonesia, seperti pemandangan alam, flora, dan tarian pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Adapun inovasi baru dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Lebih lanjut, inovasi tersebut bertujuan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali ciri keasliannya sehingga, aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan karena semakin berkualitas dan terpercaya.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry Warjiyo.

Diterbitkannya desain uang kertas rupiah baru tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Melalui rilis resmi yang ditulis dalam website Bank Indonesia, uang rupiah kertas maupun logam yang sebelumnya telah dikeluarkan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI.

Selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang. 

Untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah desain baru dapat datang ke perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran dapat diakses mulai Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB, sedangkan jadwal penukaran uang dapat dilakukan mulai Jum’at (19/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mau Uang Rupiah Bersambung dari BI? Ini Cara Beli dan Syaratnya

Mau Uang Rupiah Bersambung dari BI? Ini Cara Beli dan Syaratnya

| Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

| Selasa, 26 Juli 2022 | 16:18 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB