Mau Uang Rupiah Bersambung dari BI? Ini Cara Beli dan Syaratnya

Indotnesia

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Mau Uang Rupiah Bersambung dari BI? Ini Cara Beli dan Syaratnya
Uang Rupiah Bersambung keluaran Bank Indonesia. (Bank Indonesia)

Indotnesia - Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah bersambung atau uncut banknotes untuk masyarakat.

Bentuknya yang unik karena tidak dipotong membuat sebagian orang ingin mengoleksinya. Lalu, bagaimana cara mendapatkan uang rupiah bersambung?

Mengutip pernyataan Bank Indonesia melalui akun Instagram @bank_indonesia, layanan penjualan uang rupiah bersambung kepada masyarakat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam  Negeri.

Berikut pecahan uang bersambung yang dapat diperoleh di BI:

- Rp1.000

- Rp2.000

- Rp5.000

- Rp10.000

- Rp20.000

baca juga

- Rp50.000

- Rp100.000

Masing-masing pecahan uang tersebut merupakan keluaran tahun emisi 2016, sesuai dengan ketersediaan stok di masing-masing kantor BI.

Syarat Pembelian

Untuk memperoleh uang rupiah bersambung, Anda harus membawa sejumlah syarat sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)

- Berpakaian rapi

- Membawa uang pas

- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya

- Memperhatikan protokol kesehatan

Jadwal Layanan

Layanan pernjualan uang rupiah bersambung adalah sebagai berikut:

1. Kantor Pusat BI

Setiap hari Senin, pukul 08.30-11.30 WIB di Loket Departemen Pengelolaan Uang, Gedung C lantai 1, Kompleks Perkantoran BI (KOPERBI), Jl MH Thamrin No.2, Jakarta Pusat.

2. Kantor Perwakilan BI

Setiap hari Senin, pukul 08.30-11.30 waktu setempat.

Cara Pembelian

Mengutip situs resmi BI, ada sejumlah alur pembelian uang rupiah bersambung yang harus Anda ketahui sebelum sampai ke kantor BI:

- Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli.

- Pembeli mengisi formulir pembelian URK (uang rupiah khusus) yang telah disediakan.

- Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas).

- Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan.

- Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK

- Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Harga Uang Bersambung

Untuk mendapatkan uang bersambung, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Berikut ini biaya (setelah PPN 11%) untuk memperoleh uang kertas khusus:

- Pecahan Rp1.000 (2 lembar): Rp88.700

- Pecahan Rp1.000 (4 lembar): Rp121.800

- Pecahan Rp2.000 (2 lembar): Rp110.700

- Pecahan Rp2.000 (4 lembar): Rp165.750

- Pecahan Rp5.000 (2 lembar): Rp165.400

- Pecahan Rp5.000 (4 lembar): Rp275.300

- Pecahan Rp10.000 (2 lembar): Rp186.500

- Pecahan Rp10.000 (4 lembar): Rp317.500

- Pecahan Rp20.000 (2 lembar): Rp228.700

- Pecahan Rp20.000 (4 lembar): Rp401.900

- Pecahan Rp50.000 (2 lembar): Rp377.500

- Pecahan Rp50.000 (4 lembar): Rp699.500

- Pecahan Rp100.000 (2 lembar): Rp588.500

- Pecahan Rp100.000 (4 lembar): Rp1.121.500

Demikian cara dan syarat untuk memperoleh uang rupiah bersambung di BI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nominal Transaksi BI FAST Bakal Capai  Rp 1.782 Triliun

Nominal Transaksi BI FAST Bakal Capai Rp 1.782 Triliun

Tantrum | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:04 WIB

Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

Indotnesia | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:18 WIB

Biaya Transfer Antarbank Bisa di Bawah Rp2.500 Pakai BI Fast? Ini Pengertian BI Fast dan Manfaatnya

Biaya Transfer Antarbank Bisa di Bawah Rp2.500 Pakai BI Fast? Ini Pengertian BI Fast dan Manfaatnya

Indotnesia | Senin, 18 Juli 2022 | 20:50 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×