Total Uang Suap yang Diterima Rektor Universitas Lampung Diduga Mencapai Rp5 Miliar

Indotnesia Suara.Com
Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Total Uang Suap yang Diterima Rektor Universitas Lampung Diduga Mencapai Rp5 Miliar
Ilustrasi adegan suap. (Freepik/rawpixel.com)

Indotnesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap terhadap mahasiswa. Hasil pemeriksaan menyebut total uang suap mencapai Rp5 miliar.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila Karomani (KRM) di Bandung, Jawa Barat. Dari penyelidikan Satuan Tugas (Satgas) KPK ada 3 orang lainnya yang terlibat menerima suap, diantaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pemberi pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Atas hal itu maka KPK mengumumkan 4 nama yang telah disebutkan menjadi tersangka kasus suap mahasiswa Unila.

“Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK pada (21/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui uang didapatkan dari orang tua mahasiswa yang diluluskan masuk ke Universitas Lampung.

Mengutip dari Suara.com, uang suap yang diduga berjumlah hingga Rp5 miliar telah beralih bentuk menjadi tabungan deposito ataupun berupa emas batangan. Selain itu juga masih ada yang berupa uang.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ungkap Ghufron,” sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara yang sama.

Kata Gufron, jumlah uang tersebut didapatkannya melalui salah seorang dosen Mualimin yang bersumber dari orang tua mahasiswa yang diluluskan, dengan uang yang diterima sebanyak Rp603 juta.

Selain itu, KRM juga menerima uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB melalui sumber suap yang sama. Sementara AD disebut sebagai salah satu anggota keluarga calon mahasiswa yang menjadi perantara suap yang dilakukan KRM.

Baca Juga: Tak Mau Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Ajang Korupsi, Unila Bakal Lakukan Ini

Mengutip dari Suara.com, atas tindakannya AD dikenakan pasal  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara, tiga tersangka (KRM, HY, MB) dijerat pasal  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI