Indotnesia - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas kasus kematian Brigadir J bersama perwakilan dari Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/8/2022).
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sempat memanas manakala Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritik eksistensi institusi yang diketuai oleh Mahfud MD, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Pak Mahfud, tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas, Pak, tugas Kompolnas itu apa sih?” tanya Desmond.
Lantas, sebenarnya bagaimana sejarah Kompolnas dan apa saja tugas serta fungsinya dalam jajaran kepolisian?
Sejarah Kompolnas
Dilansir dari laman resmi Kompolnas, institusi ini telah dibentuk sejak Januari 2011 dan disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia, Kompolnas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.17 tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut, institusi ini disebutkan merupakan lembaga non-struktural, dimana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
Tugas dan Fungsi Kompolnas
Tugas Kompolnas berdasarkan sejarah dibentuknya yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan visi memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri, Kompolnas hadir melaksanakan fungsinya dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri.
Adapun secara lebih rinci, tugas Kompolnas telah termuat dalam Pasal 4 Perpres No. 17 tahun 2011, yaitu:
1. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
2. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
3. Berwenang melakukan beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres No.17 Tahun 2011, diantaranya: