Indotnesia - Belum lama ini ramai perusahaan digital atau startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang disebut lakukan pemecatan massal, pada Jumat (18/11/2022).
Diketahui, startup menjadi salah satu industri yang terdampak keadaan ekonomi global saat ini, hingga banyak dari mereka akhirnya mengambil langkah efisensi perusahaan salah satunya dengan PHK.
Selain itu, alasan lain startup melakukan PHK di antaranya karena perubahan strategi usaha dan penghematan karena bersiap untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun depan.
Meski PHK termasuk kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan, Pemerintah memiliki aturan tersendiri tentang pemberhentian kerja dan wajib dipatuhi.
Aturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lewat peraturan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Lebih lanjut, pemberitahuan terkait PHK kepada pekerjanya harus dilakukan jauh-jauh hari alias tidak dilakukan secara dadakan dan disertai alasan.
Selain itu, dalam Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa informasi tentang PHK wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan.
“Dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/ atau serikat pekerja atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja,” bunyi Pasal 37 ayat 3.
Sedangkan jika PHK dilakukan kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan wajib disampaikan maksimal 7 hari kerja sebelum PHK diputuskan.
Sebaliknya, jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerjasama seperti dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 2, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya.