Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

Indotnesia | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 10:12 WIB
Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat
Aturan Tentang PHK. (Freepik)

Indotnesia - Belum lama ini ramai perusahaan digital atau startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang disebut lakukan pemecatan massal, pada Jumat (18/11/2022).

Diketahui, startup menjadi salah satu industri yang terdampak keadaan ekonomi global saat ini, hingga banyak dari mereka akhirnya mengambil langkah efisensi perusahaan salah satunya dengan PHK.

Selain itu, alasan lain startup melakukan PHK di antaranya karena perubahan strategi usaha dan penghematan karena bersiap untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun depan.

Meski PHK termasuk kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan, Pemerintah memiliki aturan tersendiri tentang pemberhentian kerja dan wajib dipatuhi.

Aturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lewat peraturan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Lebih lanjut, pemberitahuan terkait PHK kepada pekerjanya harus dilakukan jauh-jauh hari alias tidak dilakukan secara dadakan dan disertai alasan.

Selain itu, dalam Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa informasi tentang PHK wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan.

“Dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/ atau serikat pekerja atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja,” bunyi Pasal 37 ayat 3.

Sedangkan jika PHK dilakukan kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan wajib disampaikan maksimal 7 hari kerja sebelum PHK diputuskan.

Sebaliknya, jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerjasama seperti dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 2, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Ruangguru: Dulu Berprestasi Dipuji Jokowi, Kini Terseret Badai PHK

Nasib Ruangguru: Dulu Berprestasi Dipuji Jokowi, Kini Terseret Badai PHK

News | Sabtu, 19 November 2022 | 19:15 WIB

Makin Banyak Karyawan Startup Kena Badai PHK, Terbaru GoTo dan Ruangguru

Makin Banyak Karyawan Startup Kena Badai PHK, Terbaru GoTo dan Ruangguru

News | Sabtu, 19 November 2022 | 14:02 WIB

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Film Pelangi di Mars: Petualangan Sci-Fi Anak yang Berani dan Inspiratif

Film Pelangi di Mars: Petualangan Sci-Fi Anak yang Berani dan Inspiratif

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Konten Emy Aghnia Tak Berempati, Deddy Corbuzier Sahabat Vidi Aldiano sampai Turun Tangan

Konten Emy Aghnia Tak Berempati, Deddy Corbuzier Sahabat Vidi Aldiano sampai Turun Tangan

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

30 Kartu Ucapan Idulfitri 2026 Paling Aesthetic dan Kekinian untuk Lebaranmu, Download Gratis

30 Kartu Ucapan Idulfitri 2026 Paling Aesthetic dan Kekinian untuk Lebaranmu, Download Gratis

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:27 WIB

4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW

4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW

Bekaci | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:26 WIB

Resep Opor Ayam Spesial Lebaran, Sajian Wajib Hari Raya

Resep Opor Ayam Spesial Lebaran, Sajian Wajib Hari Raya

Sumut | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:25 WIB

Duel Tablet Rp5 Jutaan: Xiaomi Pad 8 dan OnePlus Pad Go 2, Mana Lebih Worth It?

Duel Tablet Rp5 Jutaan: Xiaomi Pad 8 dan OnePlus Pad Go 2, Mana Lebih Worth It?

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:25 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Tulis Kisah BL Empat Guru Tampan

Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Tulis Kisah BL Empat Guru Tampan

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:20 WIB