Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

Indotnesia | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 10:12 WIB
Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat
Aturan Tentang PHK. (Freepik)

Indotnesia - Belum lama ini ramai perusahaan digital atau startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang disebut lakukan pemecatan massal, pada Jumat (18/11/2022).

Diketahui, startup menjadi salah satu industri yang terdampak keadaan ekonomi global saat ini, hingga banyak dari mereka akhirnya mengambil langkah efisensi perusahaan salah satunya dengan PHK.

Selain itu, alasan lain startup melakukan PHK di antaranya karena perubahan strategi usaha dan penghematan karena bersiap untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun depan.

Meski PHK termasuk kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan, Pemerintah memiliki aturan tersendiri tentang pemberhentian kerja dan wajib dipatuhi.

Aturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lewat peraturan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Lebih lanjut, pemberitahuan terkait PHK kepada pekerjanya harus dilakukan jauh-jauh hari alias tidak dilakukan secara dadakan dan disertai alasan.

Selain itu, dalam Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa informasi tentang PHK wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan.

“Dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/ atau serikat pekerja atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja,” bunyi Pasal 37 ayat 3.

Sedangkan jika PHK dilakukan kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan wajib disampaikan maksimal 7 hari kerja sebelum PHK diputuskan.

Sebaliknya, jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerjasama seperti dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 2, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Ruangguru: Dulu Berprestasi Dipuji Jokowi, Kini Terseret Badai PHK

Nasib Ruangguru: Dulu Berprestasi Dipuji Jokowi, Kini Terseret Badai PHK

News | Sabtu, 19 November 2022 | 19:15 WIB

Makin Banyak Karyawan Startup Kena Badai PHK, Terbaru GoTo dan Ruangguru

Makin Banyak Karyawan Startup Kena Badai PHK, Terbaru GoTo dan Ruangguru

News | Sabtu, 19 November 2022 | 14:02 WIB

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Serial Disney+ 'Made in Korea 2'

Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Serial Disney+ 'Made in Korea 2'

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:49 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:40 WIB

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:37 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Temuan 13 Sumur Migas Baru di Samboja, Pengeboran Dipercepat

Temuan 13 Sumur Migas Baru di Samboja, Pengeboran Dipercepat

Kaltim | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:35 WIB

108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim

108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim

Bali | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:28 WIB

Kiper Keturunan Surabaya Sabet Pemain Terbaik Eredivisie Bulan April, Segera Dilirik John Herdman?

Kiper Keturunan Surabaya Sabet Pemain Terbaik Eredivisie Bulan April, Segera Dilirik John Herdman?

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:28 WIB

Review Lord of the Flies: Drama Psikologis yang Mengungkap Sifat Manusia!

Review Lord of the Flies: Drama Psikologis yang Mengungkap Sifat Manusia!

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:25 WIB