- KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
- Penyidik saat ini fokus mendalami keterangan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait perkara.
- Dua tersangka yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba telah dicegah keluar negeri selama enam bulan sejak April.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari sektor swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi dari unsur asosiasi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Adapun dua tersangka baru yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Meski belum dipanggil untuk diperiksa, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama enam bulan sejak awal April lalu.
Kedua tersangka swasta tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah ini sebelumnya telah melakukan langkah hukum tegas dengan menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026.
Tak lama berselang, mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga resmi ditahan pada 17 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap tuntas praktik lancung di lingkungan kementerian tersebut.