Sah! UMP DIY Naik Mulai Januari 2023, Berapa Nominalnya?

Indotnesia Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 15:51 WIB
Sah! UMP DIY Naik Mulai Januari 2023, Berapa Nominalnya?
UMP DIY naik mulai Januari 2023. (Indotnesia/Amirul Mukmin)

Indotnesia - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar 7,53% dan bakal berlaku pada Januari 2023.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Plh Asisten Sekertaris Daerah (Sekda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (28/11/2022).

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," ungkap Beny dalam konferensi pers.

Kenaikan tersebut membuat UMP DIY yang semula Rp1.840.915,53 menjadi Rp1.981.782,39.

Dilansir dari laman Pemda DIY, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan regulasi tentang pengupahan, salah satunya yang tertulis dalam Permenaker No.18 tahun 2022.

Adapun penilaian untuk menetapkan kenaikan tersebut terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, pemerintah, dan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Selain itu, variabel lain yang digunakan dalam mempertimbangkan kenaikan upan di antaranya adalah melihat perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

Setelah UMP ditetapkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) akan segera diumumkan maksimal pada Rabu (7/12/2022) dan dilakukan oleh Bupati/Walikota setempat.

Selain DIY, sejumlah provinsi juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur dan Jambi dengan kenaikan yang berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Weezer Bawakan Lagu Anak Sekolah Milik Chrisye, Begini Liriknya

Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023:

1. Jawa Timur

UMP Jawa Timur naik sebesar 7,8% atau sekitar Rp148.677 dari Rp1.891.567 menjadi sebesar Rp2.040.244.

2. Banten

Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4% atau sekitar Rp160.077. Kenaikan tersebut resmi menetapkan UMP Banten dari yang semula Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.

3. Aceh

UMP Aceh 2023 menjadi Rp3.413.666  setelah mengalami kenaikan sebesar 7,8% atau Rp247.606 dari yang sebelumnya berada di nominal Rp3.166.460.

4. Jambi

UMP Jambi 2023 naik 9,04% atau Rp244.000, sehingga ditetapkan menjadi sebesar Rp2.940.000 setelah sebelumnya hanya Rp2.600.000.

5. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,2% atau sekitar Rp174.277. Secara total, UMP Sulawesi Utara 2023 mengalami kenaikan dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI