Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu

Indotnesia

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara. (Freepik)

Indotnesia - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sejumlah persiapan seperti Pemilihan calon anggota PPS sudah dilakukan pada akhir tahun 2022.

Bagi yang belum tahu, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan di tingkat Desa/Kalurahan.

Selanjutnya, PPS akan memilih Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18, berikut tugas dan wewenang PPS.

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

baca juga

3.Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

7.  Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang telah mendaftar pada Desember 2022 akan diumumkan pada 18 Januari 2023. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU, Kapan Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden?

Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU, Kapan Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:34 WIB

Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya

Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:32 WIB

Ekspektasi Golkar ke Ridwan Kamil: Jadi Amunisi Baru Bantu Pemenangan di Pemilu 2024

Ekspektasi Golkar ke Ridwan Kamil: Jadi Amunisi Baru Bantu Pemenangan di Pemilu 2024

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:43 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×