Indotnesia - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sejumlah persiapan seperti Pemilihan calon anggota PPS sudah dilakukan pada akhir tahun 2022.
Bagi yang belum tahu, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan di tingkat Desa/Kalurahan.
Selanjutnya, PPS akan memilih Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18, berikut tugas dan wewenang PPS.
Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu
1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
3.Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang telah mendaftar pada Desember 2022 akan diumumkan pada 18 Januari 2023.