Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu

Indotnesia

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara. (Freepik)

Indotnesia - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sejumlah persiapan seperti Pemilihan calon anggota PPS sudah dilakukan pada akhir tahun 2022.

Bagi yang belum tahu, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan di tingkat Desa/Kalurahan.

Selanjutnya, PPS akan memilih Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18, berikut tugas dan wewenang PPS.

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

3.Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

7.  Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang telah mendaftar pada Desember 2022 akan diumumkan pada 18 Januari 2023. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU, Kapan Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden?

Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU, Kapan Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:34 WIB

Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya

Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:32 WIB

Ekspektasi Golkar ke Ridwan Kamil: Jadi Amunisi Baru Bantu Pemenangan di Pemilu 2024

Ekspektasi Golkar ke Ridwan Kamil: Jadi Amunisi Baru Bantu Pemenangan di Pemilu 2024

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB