Indotnesia - Pernikahan termasuk salah satu momen penting dalam hidup seseorang. Banyak pasangan ingin menggelar acara pernikahan yang indah dan tak terlupakan.
Selain itu, ada pula pasangan yang memilih untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA secara sederhana dan berjalan dengan khidmat.
Belum lama ini viral di Twitter kisah pasangan yang memutuskan untuk nikah di KUA hingga jadi trending, pada Selasa (31/1/2023).
Kisah tersebut bermula dari sang pemilik akun Twitter @odongpejjj, Sabtu (28/1/2023) yang mengunggah momen saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulisnya dalam keterangan yang disertai unggahan foto pernikahan.
“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’ , waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.
Cuitan tersebut lantas dibanjiri komentar warganet yang turut membagikan cerita momen pernikahan mereka yang juga digelar di KUA.
Pasalnya, menikah di KUA masih termasuk sebagai hal yang jarang dilakukan oleh banyak orang ketika melangsungkan pernikahan
Meski begitu, dimanapun tempat pernikahan yang dipilih merupakan pilihan masing-masing pasangan yang telah disepakati bersama selama didasarkan pada niat baik.
Baca Juga: Jejak Karier Witan Sulaeman yang Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta
Nikah di KUA menjadi salah satu alternatif pilihan mengikat janji suci yang dapat dilakukan untuk kamu yang menginginkan prosesi sederhana dan tidak melibatkan banyak pengeluaran.
Nah, adapun syarat nikah di KUA yang mudah dan gratis dapat dilakukan sebagai berikut, seperti dilansir dari laman Kementerian Agama.
Syarat Nikah di KUA
Persiapkan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin