Indotnesia - Warganet Twitter kembali ramai membahas soal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pasalnya, sekitar 413 penerima beasiswa LPDP disebut tidak mau kembali ke Indonesia usai menyelesaikan masa studi.
“Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali ke dan berkontribusi di Indonesia,” bunyi pernyataan seperti dikutip dari Twitter @LPDP_RI.
Angka tersebut disebut hanya 0,01 persen dari alumni yang saat ini berjumlah 35.536 yang berintegritas dan berkontribusi untuk Tanah Air.
LPDP sebenarnya program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Lantas apa saja syarat daftar LPDP?
Dilansir dari laman resminya, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menerima, diantaranya komitmen kembali dan kontribusi di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister. program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja.
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas khusus.
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus).
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
Alasan alumni beasiswa LPDP harus kembali, yaitu karena berkaitan dengan sumber pendanaan. Dana Abadi yang dikelola LPDP merupakan uang yang didapat melalui pajak, bea masuk, serta pendapatan lainnya.
Oleh karena itu, mereka yang telah sah menjadi alumni harus menandatangani kontrak pengabdian dalam negeri pada jangka waktu 2n+1 sejak berakhirnya masa studi.
Nantinya, mereka bebas berkontribusi atau bekerja di sektor publik, swasta, sosial, berwirausaha, atau lainnya.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima beasiswa tersebut, jadwal pendaftaran LPDP 2023 dimulai pada 25 Januari - 25 Februari. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman lpdp.kemenkeu.go.id.