Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 05 Februari 2023 | 15:39 WIB
Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
LPDP - Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Suara.com - Beasiswa LPDP menjadi salah satu beasiswa yang selalu diminati calon pesertanya, karena banyak benefit yang ditawarkan. Namun demikian ternyata masih ada alumni LPDP yang belum atau enggan kembali. Jelas, ada sanksi alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia, seperti yang belakangan diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat hari Rabu, 1 Februari 2023 lalu.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan pada alumni yang tidak kembali ini?

Sanksi Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Pada regulasi yang berlaku, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Beberapa sanksi akan diberikan jika alumni tidak melaksanakan regulasi yang telah diberlakukan. Sanksi yang dimaksud antara lain adalah:

  • Sanksi administratif ringan satu
  • Sanksi administratif berupa pemberhentian statusnya sebagai penerima beasiswa, dan wajib mengembalikan dana beasiswa (jika tidak kembali setelah 30 hari lander setelah sanksi administratif ringan satu)

Sebenarnya jika ditilik, sanksi yang diberikan cukup berat untuk ditanggung oleh alumni yang melanggar ketentuan LPDP ini. Hingga saat artikel ini ditulis, masih cukup banyak alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, meski sudah dihubungi secara intensif oleh pihak LPDP.

Pengecualian pada Alumni

Meski berlaku tegas untuk setiap penerima beasiswa LPDP, terdapat pengecualian yang juga diatur dalam regulasi tersebut. Pengajuan permohonan penundaan kepulangan dapat dilakukan, selama alasan yang diberikan dapat diterima oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Misalnya saja menunggu kelulusan anak yang sedang menempuh pendidikan, dapat ditunda hingga paling lambat enam bulan. Kemudian sedang bekeja di bidang yang dapat berkontribusi untuk Indonesia, seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB, World Bank, ADB, dan IDB juga mendapatkan pengecualian.

Permintaan Menteri Keuangan

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan keinginannya terkait kepulangan penerima beasiswa LPDP. Saat mengisi kuliah umum Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global secara daring pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu, Sri Mulyani mengungkapkan alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri.

"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Itu tadi sekilas mengenai sanksi alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia yang bisa disampaikan, dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?

Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 15:13 WIB

Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri

Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!

Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 22:48 WIB

11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!

11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:37 WIB

Dear Penerima Beasiswa LPDP 2023! Begini Format Penulisan Komitmen Kembali ke Indonesia

Dear Penerima Beasiswa LPDP 2023! Begini Format Penulisan Komitmen Kembali ke Indonesia

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:19 WIB

11 Program Beasiswa yang Dibuka pada 2023 Selain LPDP, Segera Daftar!

11 Program Beasiswa yang Dibuka pada 2023 Selain LPDP, Segera Daftar!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:59 WIB

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:56 WIB

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:58 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:31 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB