Indotnesia - Imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret para terpidana pelaku pembunuhan untuk mendapatkan hukuman atas perbuatannya, salah satunya Richard Eliezer yang diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.
Keputusan sanksi demosi Eliezer itu dilangsungkan dalam sidang etik Polri yang diumumkan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,pada Rabu (22/2/2023).
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya.
Setidaknya ada sembilan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Eliezer, di antaranya ia mau bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan masih berusia muda serta terlihat telah menyesali perbuatannya.
Selama masa sanksi demosi, pemuda 24 tahun itu akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
Belum banyak diketahui oleh publik, lalu apa itu sanksi demosi yang diberikan kepada Richard Eliezer?
Apa Itu Sanksi Demosi?
Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sanksi demosi adalah hukuman yang diberikan kepada anggota polisi dengan memindahkannya dari hierarki yang ia tempati ke jabatan lebih rendah.
Selain itu, sanksi demosi juga telah diatur dalam Pasal 1 No. 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Ke-2 Kasus Perselingkuhan Terbanyak, Apa Dampak Perilakunya?
Dalam pasal tersebut, demosi juga diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Untuk perbedaan demosi dan mutasi dapat dilihat dari sifatnya. Demosi merupakan bagian dari mutasi yang sifatnya hukuman. Sedangkan mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah tanpa menurunkan ke hierarki lebih rendah.
Adapun jenis tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, di antaranya:
1. Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api.
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat.