Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:16 WIB
Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?
Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi dan tidak dipecar dari kepolisian. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret para terpidana pelaku pembunuhan untuk mendapatkan hukuman atas perbuatannya, salah satunya Richard Eliezer yang diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Keputusan sanksi demosi Eliezer itu dilangsungkan dalam sidang etik Polri yang diumumkan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad  Ramadhan saat konferensi pers  di Mabes Polri, Jakarta Selatan,pada Rabu (22/2/2023).

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya.

Setidaknya ada sembilan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Eliezer, di antaranya ia mau bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan masih berusia muda serta terlihat telah menyesali perbuatannya.

Selama masa sanksi demosi, pemuda 24 tahun itu akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

Belum banyak diketahui oleh publik, lalu apa itu sanksi demosi yang diberikan kepada Richard Eliezer?

Apa Itu Sanksi Demosi?

Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sanksi demosi adalah hukuman yang diberikan kepada anggota polisi dengan memindahkannya dari hierarki yang ia tempati ke jabatan lebih rendah.

Selain itu, sanksi demosi juga telah diatur dalam Pasal 1 No. 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, demosi juga diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Untuk perbedaan demosi dan mutasi dapat dilihat dari sifatnya. Demosi merupakan bagian dari mutasi yang sifatnya hukuman. Sedangkan mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah tanpa menurunkan ke hierarki lebih rendah.

Adapun jenis tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, di antaranya:

1. Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

| Rabu, 15 Februari 2023 | 17:11 WIB

Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:21 WIB

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Terkini

Mask Girl: Ketika Standar Cantik Melahirkan Luka dan Kekerasan

Mask Girl: Ketika Standar Cantik Melahirkan Luka dan Kekerasan

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur, Ragam Facial Wash Murah Viva

Terpopuler: 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur, Ragam Facial Wash Murah Viva

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Daftar HP Android Dukung AirDrop via Quick Share, 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026

Terpopuler: Daftar HP Android Dukung AirDrop via Quick Share, 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dijual Murah, Ini Spesifikasi MacBook Neo yang Sudah Bisa Dibeli di Indonesia

Dijual Murah, Ini Spesifikasi MacBook Neo yang Sudah Bisa Dibeli di Indonesia

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:30 WIB

3 Sepatu Adidas untuk Kaki Lebar, Nyaman Dipakai Harian hingga Running

3 Sepatu Adidas untuk Kaki Lebar, Nyaman Dipakai Harian hingga Running

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor

7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor

Jakarta | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:43 WIB

5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota

5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota

Jakarta | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:22 WIB

HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua

HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua

Sumut | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:21 WIB

Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM

Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM

Kalbar | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:02 WIB

Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!

Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:00 WIB