Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?

Indotnesia

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:16 WIB
Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?
Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi dan tidak dipecar dari kepolisian. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret para terpidana pelaku pembunuhan untuk mendapatkan hukuman atas perbuatannya, salah satunya Richard Eliezer yang diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Keputusan sanksi demosi Eliezer itu dilangsungkan dalam sidang etik Polri yang diumumkan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad  Ramadhan saat konferensi pers  di Mabes Polri, Jakarta Selatan,pada Rabu (22/2/2023).

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya.

Setidaknya ada sembilan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Eliezer, di antaranya ia mau bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan masih berusia muda serta terlihat telah menyesali perbuatannya.

Selama masa sanksi demosi, pemuda 24 tahun itu akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

Belum banyak diketahui oleh publik, lalu apa itu sanksi demosi yang diberikan kepada Richard Eliezer?

Apa Itu Sanksi Demosi?

Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sanksi demosi adalah hukuman yang diberikan kepada anggota polisi dengan memindahkannya dari hierarki yang ia tempati ke jabatan lebih rendah.

Selain itu, sanksi demosi juga telah diatur dalam Pasal 1 No. 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

baca juga

Dalam pasal tersebut, demosi juga diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Untuk perbedaan demosi dan mutasi dapat dilihat dari sifatnya. Demosi merupakan bagian dari mutasi yang sifatnya hukuman. Sedangkan mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah tanpa menurunkan ke hierarki lebih rendah.

Adapun jenis tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, di antaranya:

1. Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

Indotnesia | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:11 WIB

Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

Indotnesia | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:21 WIB

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Indotnesia | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×