Dilansir dari laman ppid.ppatk.go.id, tugas pokok dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pencucian uang yang berfungsi untuk:
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Adapun kewenangan yang dapat dilakukan oleh PPATK, yaitu:
1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
Baca Juga: Trailer Resmi "The Little Mermaid" Meluncur saat Oscar, Ini Daftar Pemerannya
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.