Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia

Indotnesia

Senin, 13 Maret 2023 | 14:41 WIB
Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia
Mengenal lembaga PPATK. (Freepik/frimufilms)

Dilansir dari laman ppid.ppatk.go.id, tugas pokok dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pencucian uang yang berfungsi untuk:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.


Adapun kewenangan yang dapat dilakukan oleh PPATK, yaitu:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

baca juga

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;

2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. eminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?

Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?

News | Senin, 13 Maret 2023 | 10:16 WIB

Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Sri Mulyani Buka Suara

Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Sri Mulyani Buka Suara

Indotnesia | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:06 WIB

Terkini

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:45 WIB

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:41 WIB

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB

Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak

Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:31 WIB

Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:27 WIB