Secara umum, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang diisi berdasarkan penghasilan per tahun, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini diperuntukkan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan minimal telah bekerja selama satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini diisi oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dan merupakan pekerja yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan pribadi periode 2022 yang bisa kamu lakukan sebelum masa tenggat pengisian terakhir yang jatuh pada Jumat (31/3/2023).