2) Kelas Khusus;
3) Kelas Karyawan;
4) Kelas Jarak Jauh;
5) Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan
6) Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
h. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal
3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister
(S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
Sementara terkait persyaratan khusus Program Beasiswa Unggulan, Pendaftaran, dan Informasi lengkapnya bisa dilihat pada laman beasiswaunggulan.kemendikbud.go.id. atau kunjungi Instagram @puslapdik_dikbud
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 58? Begini Cara Mengikuti Pelatihan