
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif.
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif ini dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).