Antisipasi Lonjakan Covid Saat Libur Akhir Tahun, Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia

Suara Joglo

Selasa, 06 Desember 2022 | 13:00 WIB
Antisipasi Lonjakan Covid Saat Libur Akhir Tahun, Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia
Ilustrasi pencegahan Covid-19 (Foto: ANTARA)

Begitu juga, untuk bidang keamanan, ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kemudian, penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Bidang seperti logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah maupun sejumlah bidang esensial lainnya wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Hal itu guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Pada Inmendagri wilayah luar Jawa-Bali untuk sektor esensial mengatur kegiatan sektor tersebut dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, kegiatan industri di PPKM luar Jawa-Bali mengatur kegiatan tersebut bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri yang bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.

Kedua Inmendagri juga mengizinkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan dan pusat perbelanjaan , kegiatan makan dan minum beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat seperti penggunaan aplikasi Pedulilindungi hanya yang kategori hijau baik pegawai maupun pengunjung yang boleh masuk, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Bioskop yang beroperasi baik di tempat tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan.

baca juga

Aturan bagi anak-anak yang ingin nonton di bioskop juga serupa dengan ketentuan khusus pengunjung anak-anak yang bisa masuk ke pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, tempat ibadah masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Menyertakan ketentuan vaksinasi 

Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19.

Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta untuk segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di provinsi.

Gubernur bupati dan wali kota juga diminta melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kepala daerah juga mesti berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Inmendagri juga memuat ketentuan upaya menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik. Gubernur bupati dan wali kota diminta agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Mendagri juga memasukkan soal sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri.

Gubernur bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Covid-19 RI Bertambah 2.234 Orang, Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak

Kasus Covid-19 RI Bertambah 2.234 Orang, Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak

Jakarta | Selasa, 06 Desember 2022 | 00:05 WIB

Update COVID-19 Jakarta 5 Desember: Positif 804, Sembuh 2.180, dan Meninggal 8 Orang

Update COVID-19 Jakarta 5 Desember: Positif 804, Sembuh 2.180, dan Meninggal 8 Orang

Jakarta | Senin, 05 Desember 2022 | 21:42 WIB

Wuhan Promosikan Pariwisatanya, Warganet di Twitter Malah Ngamuk Ingat Awal Mula Virus Corona

Wuhan Promosikan Pariwisatanya, Warganet di Twitter Malah Ngamuk Ingat Awal Mula Virus Corona

Lifestyle | Senin, 05 Desember 2022 | 17:00 WIB

Legenda Brasil Pele Positif COVID-19 dan Detak Jantung Lemah Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit

Legenda Brasil Pele Positif COVID-19 dan Detak Jantung Lemah Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit

Bola | Senin, 05 Desember 2022 | 10:52 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×