Begitu juga, untuk bidang keamanan, ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kemudian, penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Bidang seperti logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah maupun sejumlah bidang esensial lainnya wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Hal itu guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Pada Inmendagri wilayah luar Jawa-Bali untuk sektor esensial mengatur kegiatan sektor tersebut dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, kegiatan industri di PPKM luar Jawa-Bali mengatur kegiatan tersebut bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri yang bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.
Kedua Inmendagri juga mengizinkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan dan pusat perbelanjaan , kegiatan makan dan minum beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.
Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat seperti penggunaan aplikasi Pedulilindungi hanya yang kategori hijau baik pegawai maupun pengunjung yang boleh masuk, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Bioskop yang beroperasi baik di tempat tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: 4 Wisata Air Terjun di Jogja dengan Pemandangan Menakjubkan
Aturan bagi anak-anak yang ingin nonton di bioskop juga serupa dengan ketentuan khusus pengunjung anak-anak yang bisa masuk ke pusat perbelanjaan.
Selanjutnya, tempat ibadah masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Menyertakan ketentuan vaksinasi
Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19.
Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta untuk segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di provinsi.
Gubernur bupati dan wali kota juga diminta melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kepala daerah juga mesti berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.