Polisi Jadi Dalang Korupsi Rp 2,3 Miliar di Bank? Begini Lika-Liku Kasusnya

Suara Joglo | Suara.com

Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:48 WIB
Polisi Jadi Dalang Korupsi Rp 2,3 Miliar di Bank? Begini Lika-Liku Kasusnya
Ilustrasi korupsi (Suara.com)

Suara Joglo - Barang kali ini menjadi salah satu kasus korupsi yang agak langka. Publik mungkin bertanya-tanya bagaimana bisa seorang anggota polisi justru menjadi dalang kasus korupsi di bank.

Tapi kenyataannya memang demikian. Peristiwa ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota polisi itu dijerat dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di NTB Cabang Batukliang.

Seperti dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra, Jumat (09/12/2022). Ia mengatakan kalau tersangka dalam kasus ini merupakan seorang anggota polisi berinisial IMS.

"Rencana pada hari Senin (12/12), kami dari penyidik mau koordinasi untuk perkara IMS ini ke Kejati NTB dan ke Polda NTB," katanya dikutip dari ANTARA.

Bratha Hariputra memastikan bahwa koordinasi dengan Kejati NTB dan Polda NTB tersebut bukan bertujuan untuk gelar perkara penetapan tersangka. "Belum itu (gelar perkara penetapan tersangka). Hanya koordinasi saja," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara di Kejari Lombok Tengah yang telah menetapkan penanganan kasus IMS masuk ke tahap penyidikan.

Hal itu pun telah dituangkan pihak kejaksaan dalam tuntutan milik dua terdakwa dari karyawan BPR NTB Cabang Batukliang, yakni Agus Fanahesa dan Johari yang turut terlibat dalam kasus ini.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan bahwa keterlibatan kedua terdakwa pada perkara korupsi kredit fiktif ini terungkap akibat adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut muncul akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai pinjaman Rp2,38 miliar. Nominal tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014—2017.

Jaksa pun menguraikan tunggakan itu muncul akibat ulah IMS yang memanfaatkan kerja sama Polda NTB dengan BPR NTB Cabang Batukliang. Saat itu, IMS menduduki jabatan sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

IMS yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati pinjaman sebesar Rp2,38 miliar.

Oleh karena itu, dalam uraian tuntutan Agus Fanahesa dan Johari, jaksa turut meminta majelis hakim memutuskan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam penyidikan IMS.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan turut membebankan IMS sebagai saksi dalam perkara Agus Fanahesa dan Johari untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,38 miliar.

Terhadap Johari yang berperan sebagai account officer pada BPR NTB Cabang Batukliang dan Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang, jaksa telah menetapkan tuntutan agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Jaksa turut membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing-masing besaran Rp2 juta untuk Agus Fanahesa dan Rp1 juta untuk Johari dengan subsider masing-masing 1 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Akhirnya Ketua Mahkamah Agung Angkat Bicara: Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah

Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Akhirnya Ketua Mahkamah Agung Angkat Bicara: Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:15 WIB

20 Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia, Pasang di Instagram, Facebook, dan WhatsApp

20 Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia, Pasang di Instagram, Facebook, dan WhatsApp

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:11 WIB

Samakan Korupsi dengan Covid-19, Wapres Ma'ruf: Sama-sama Musibah Global

Samakan Korupsi dengan Covid-19, Wapres Ma'ruf: Sama-sama Musibah Global

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 11:23 WIB

Di Depan Ketua KPK, Wapres Ma'ruf: Korupsi Pelayanan Air dan Tanah Berdampak ke Kesejahteraan Petani

Di Depan Ketua KPK, Wapres Ma'ruf: Korupsi Pelayanan Air dan Tanah Berdampak ke Kesejahteraan Petani

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:47 WIB

Terkini

Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah

Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 23:33 WIB

PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 23:15 WIB

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:54 WIB

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:49 WIB

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 22:46 WIB

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Surakarta | Selasa, 21 April 2026 | 22:44 WIB

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:41 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:29 WIB

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB