Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?

Aulia Hafisa

Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:47 WIB
Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?
Ilustrasi tilang manual - tilang manual untuk pelanggaran apa (Suara.com/Agus H)

Suara.com - Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus tilang manual. Sebagai gantinya Polri memberlakukan tilang elektrik atau ETLE. Namun, belum lama ini Polri terlihat kembali menerapkan tilang manual di DKI Jakarta.

Tilang manual kali ini ternyata hanya berlaku bagi jenis pelanggaran tertentu saja. Banyak yang bertanya-tanya, kira-kira tilang manual untuk pelanggaran apa saja? Berikut ini ulasannya.

Mengenai tang manual untuk pelanggaran apa saja, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tilang manual ini hanya menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.

Tilang  manual kembali dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik juga ditindak. Lalu, apa denda bagi pengendara yang melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong?

Denda atau sanksi bagi pengendara yang melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut adalah penjabaran denda dari tiap-tiap jenis pelanggaran yang telah disebutkan di atas yang perlu diketahui.

1. Memalsukan Pelat Nomor

Menurut Pasal 280 dan Pasal 288 Ayat 1, setiap pengendara baik kendaraa  bermotor maupun kendaraan mobil yang melakukan pelanggaran dengan memalsukan pelat nomor atau tidak memiliki STNK, maka akan mendapat sanksi pidana kurungan dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Melepas Pelat Nomor

baca juga

Menurut pasal 280 setiap pemilik kendaraan bermotor yang melepas pelat Nomor Kendaraan maka akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Menggunakan Knalpot Brong

Berdasarkan Undang-Undang 22 Th 2009 pasal 285 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 2, setiap pengendara motor yang melanggar persyaratan teknis dalam berkendara seperti menggunalan kbaplot brong, maka mendapat sanksi pidana kurungan selambatnya 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan bagi pengendara mobil yang melanggar persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu, bumper, kaca depan, penghapus kaca, maka akan mendapat pidana kurungan selambatnya 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

4. Balap Liar

Sanksi maupun denda bagi pelaku balapan liar sesuai Undang-Undang 22 th 2009 pasal 274 ayat 1, maka akan mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000. Selain itu juga akan mendapat sanksi sesuai pasal 287 ayat 5, yang mana akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.

Demikian ulasan mengenai Tilang Manual untuk Pelanggaran Apa saja yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!

4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:05 WIB

Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat

Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat

Cianjur | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB

Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual

Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 19:49 WIB

Terkini

BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:51 WIB

BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:51 WIB

BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional

BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional

Batam | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:47 WIB

BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:46 WIB

7 Kebiasaan yang Bikin HP Lelet, Segera Hentikan agar Performa Kembali Ngebut

7 Kebiasaan yang Bikin HP Lelet, Segera Hentikan agar Performa Kembali Ngebut

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:44 WIB

Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera

Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:41 WIB

Rupiah Menguat Pagi Ini, Tapi Masih di Level Rp18.000

Rupiah Menguat Pagi Ini, Tapi Masih di Level Rp18.000

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:39 WIB

Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK

Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:38 WIB

Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN

Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:36 WIB

Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara

Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:35 WIB

×