Dalam pernyataannya kepada Ipda Dyah, Bu Nyai mengatakan jika terdapat kamar Kiai yang menggunakan PIN rahasia. Bu Nyai juga dibuat kecewa lantaran FM tak pernah memberinya kode masuk kamar. Namun, FM memberikan kode tersebut kepada beberapa santriwatinya.
"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.
Namun, Kiai Muhammad Fahim Mawardi membantah tuduhan adanya kamar rahasia tersebut.
"Tidak ada namanya seperti yang diberitakan soal kamar khusus. Kalau ada yang pernah lihat Youtube saya, background hitam itu, itu studio. Studio kecil sempit, di sini ada komputer, meja, bukan kamar," ujar Kiai Muhammad Fahim Mawardi.
Bisa dijerat pasal pencabulan anak
FM kini terancam pasal perselingkuhan dengan maksimal 9 bulan penjara.
Namun, 'dosa' FM tak cukup di perselingkuhan, sebab ia juga turut melakukan pencabulan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan fakta tersebut,
"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," tegas Ipda Vitasari.
Usai namanya dilaporkan, Kiai Muhammad Fahim Mawardi merasa tidak menerima dan menolak semua tuduhan terhadapnya. Dirinya juga akan menempuh jalur hukum untuk mengatasi kasusnya ini.
"Ini akan kita selesaikan, akan kita buat transparan. Publik yang akan menilai, ini fitnah atau tidak," tambah Kiai Muhammad Fahim Mawardi.